Hukum

Sengkarut Penembakan ‘Herman’ Oleh Oknum Polisi di Sumenep Berbuntut Pelanggaran HAM

SUMENEP, eljabar.com Baru-baru ini, video viral Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seorang pria yang tewas usai menerima beberapa tembakan dari oknum polisi setempat.

Kejadian  penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Minggu (13/3/2022) di depan toko swalayan ‘Sakinah’, Jalan Raya Adirasa, Desa Kolor, Sumenep.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, membenarkan adanya penembakan anggotanya kepada salah satu warga Sumenep tersebut.

Widiarti menceritakan kronologi kejadian tersebut, yakni pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB, ada sebuah kejadian perampasan sepeda motor milik warga. Diketahui korbannya adalah perempuan. Meski begitu, polisi tidak menyebutkan identitas korban perempuan tersebut.

Kejadian penembakan yang dilakukan polisi kepada sosok pria yang diketahui bernama Herman (24), warga Dusun Polay Timur, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding itu bermula dari seorang perempuan yang tiba-tiba ditodong menggunakan senjata tajam oleh Herman.

Dugaan kuat, pada waktu itu Herman, mencoba merampas sepeda motor milik perempuan tersebut. Mendengar kabar itu dari masyarakat, tim Resmob Polres Sumenep langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Di lokasi tim Resmob membenarkan kejadian itu. Melihat hal itu petugas sudah memberikan tembakan peringatan kepada pelaku,” kata Widiarti mengungkapkan pada sejumlah media, Minggu (13/03/2022) kemarin.

Karena tidak diindahkan, tim Resmob Polres Sumenep kemudian mengambil tindakan terukur kepada pelaku penodong bercelurit tersebut. Hasilnya, pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas.

“Tapi, saat mau dibawa ke rumah sakit pelaku dinyatakan sudah meninggal dunia,” kata Widiarti.

Polisi menyebut, pelaku saat melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Widiarti mengatakan, catatan kepolisian tentang pelaku secara khusus belum masuk laporan polisi. Namun, informasi dari masyarakat, pria ini sering melakukan tindakan yang merugikan orang banyak namun tidak dilaporkan ke polisi.

“Yaitu mencuri uang di masjid,” kata Widiarti.

Namun pasca kejadian itu viral, semua peryataan dan tuduhan dari pihak kepolisian pada Herman, menuai kontroversi, dan bahkan semua tuduhan polisi itu dibantah oleh pihak keluarga Herman.

Hal itu dibuktikan dengan adanya aksi demo dari Aktivis GMNI, KNPI Jatim, dan KNPI Sumenep beserta warga Desa Gadu Timur ke Mapolres Sumenep, guna menuntut klarifikasi yang sudah dituduhkan pada Herman.

Sebab tuduhan dari polisi tersebut dinilai fitnah yang sangat kejam pada Herman dan semua pernyataan polisi dinyatakan salah. Akibatnya, tindakan polisi terhadap Herman diduga telah melakukan pelanggaran HAM karena menembak mati  Herman tanpa ada penyelidikan terlebih dahulu.

Berikut beberapa pernyataan dari pihak keluarga Herman dan Masyarakat Gadu Timur yang di muat dalam rilis aksi demo permintaan keadilan pada Mapolres Sumenep.

1. HERMAN BUKAN BEGAL

Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial bahwa Herman adalah seorang begal, berita ini sama sekali tidak benar karena yang bersangkutan merupakan pribadi yang sholeh dan baik di mata masyarakat.

Sebab Herman mempunyai kepribdian yang sangat pekerja keras sebagai kuli batu dengan penghasilan Rp 100.000 per hari. Bahkan yang bersangkutan memiliki tabungan yang dititipkan kepada Bapak Waris selaku bendahara Masjid As-Shurur. Jadi, kabar yang beredar selama ini bahwa Alm. adalah maling kotak amal hanyalah fitnah keji dan sudah diklarifikasi oleh oknum masyarakat (H.Jalil).

“Apa yang diberitakan oleh media massa selama ini sama sekali tidak terbukti secara otentik bahwa Herman adalah seorang kriminal (begal). Betapapun ada video yang selama ini beredar bahwa ada dugaan pengakuan dari korban yang selain tidak ada kejelasan identitas, korban juga cenderung mendramatisir peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 Maret 2022 silam,” tulis Korlap, Afif Mawardi dalam rilis aksi demo. Kamis (17/03/2022).

Jika yang mengklaim sebagai korban ini dirugikan baik secara fisik, materi ataupun psikis harusnya membuat laporan ke pihak yang berwajib. Bahkan ada indikasi kuat bahwa korban menerima gratifikasi dari oknum Polres Sumenep yang sangat tidak manusiawi tersebut.

“Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, sebab sebagai aparat kepolisian harusnya bertindak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) bukan berdasarkan asumsi apalagi tindakan sewenang-wenang,” lanjut Afif.

2. HERMAN BUKAN PEMINUM

Berdasarkan kesaksian dari keluarga dan masyarakat sekitar bahwa Herman adalah orang yang suka mengkonsumsi minuman keras adalah tidak benar adanya. Meskipun ada pernyataan dari H. Jalil (salah satu warga) yang mengatakan bahwa Alm. Herman adalah pemabuk, itu hanyalah tuduhan yang tidak berdasar karena H. Jalil.

Hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut bukan mengetahui secara langsung. Namun, setelah itu H. Jalil telah meminta maaf kepada keluarga Herman dan memberikan klarifikasi bahwa apa yang ia katakan terhadap Herman adalah peminum tidak benar dan hanya kabar dari mulut ke mulut.

3. HERMAN BUKAN PENCURI

Herman dikabarkan pernah mencuri uang masjid adalah hal yang sama sekali tidak benar. Faktanya disampaikan oleh bapak Waris selaku bendahara masjid As-Shurur yang mengatakan bahwa Herman mengambil uangnya sendiri yang dititipkan kepada Bapak Waris sebagai bentuk tabungan pribadi dari hasil bekerja sebagai kuli penambang batu.

“Bapak Waris mengatakan bahwa Alm. Herman mengambil uangnya sendiri karena tidak dilayani disebabkan gangguan kejiwaan yang diderita oleh Herman, dan dikhawatirkan uang tersebut hanya terbuang percuma,” cerita Afif.

Jadi kabar yang berkembang adalah Herman mencuri uang milik masjid disebabkan H. Jalil salah mendengar kabar. Herman sebetulnya mengambil tabungannya sendiri yang dititipkan pada Bapak Waris, dan H. Jalil telah meminta maaf kepada keluarga dan mengklarifikasi bahwa yang ia katakan tidak benar dan hanya kabar belaka.

4. HERMAN SEDANG TERGANGGU JIWANYA AKIBAT PERSOALAN RUMAH TANGGA (NON EKONOMI)

Berdasarkan para saksi yang sepeda motornya pernah dipinjamkan kepada Herman, bahwa motornya setelah dipinjam langsung ditinggal sehingga si pemilik sepeda motor tersebut harus mengambilnya sendiri.  padahal, Herman memiliki kendaraan sendiri, termasuk sepeda motor milik Kepala Desa Gadu Timur yang pernah dicoba untuk ia pinjam.

Hal itulah yang dianggap masyarakat sekitar bahwa Alm. Herman sedang dalam keadaan depresi akibat persoalan rumah tangga bukan persoalan ekonomi. Bahkan insiden Huerman disinyalir membawa senjata tajam berupa celurit adalah parang atau sejenisnya adalah bias, sebab biasa digunakan untuk mengupas kelapa oleh orang kampung.

“Tindakan Oknum Kepolisian Tidak Memperhatikan HAM yang di miliki oleh Herman, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 A UUD 1945, bahwa semua orang berhak hidup, dan Oknum Polisi polisi itu tidak memperhatikan PK Polri no 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polisi,” tegas Afif.

Dari itu pihak keluarga Herman dan masyarakat  berserta seluruh aktivis mahasiswa menuntut dan mendesak:

1. Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, dan kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik Alm. Herman dan keluarga.

2. Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum kepolisian yang membunuh Alm. Herman sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

3. Polres wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggotanya yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan.

4. Mendesak Polres Sumenep dan Polda JATIM melakukan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) anggota kepolisan yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.

5. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu. 6. Instansi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas kemanusiaan. (ury)

Show More
Back to top button