Hukum

Seorang Lelaki Setengah Baya Menculik dan Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Sumenep

SUMENEP, eljabar.com – Bunga (nama samaran), bocah 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, jadi korban rudapaksa seorang kakek-kakek.

Diketahui pelaku berinisial ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Dirinya melancarkan aksinya pada pada hari Senin (25/07/2022).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan kemudian tanpa basa basi ZT langsung menculik korban dengan cara memasukkan korban dalam mobil ZT.

Setelah itu, lanjut Widiarti, ZT langsung membawa korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Lenteng untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000 selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya,” ungkap Widiarti.

Untung setelah itu, korban bisa melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik warga di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Kemudian warga yang menemukan korban langsung melaporkan kejadian tersebut pasa Kades setempat.

“Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian atas kejadian yang menimpa korban,” jelas Widiarti.

Dari kejadian nahas itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar. (ury)

Show More
Back to top button