Sumedang, eljabar. Com — Sebanyak 101 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor KUA Kecamatan Cimanggung, Jum’at (11/11).
Dalam sidang tersebut mereka mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum negara, mengingat sebelumnya ratusan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir yang hadir meninjau langsung ke lokasi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemda Sumedang tersebut merupakan sebuah ikhtiar pemerintah untuk melindungi dan melayani warganya.
“Warga yang sudah menikah dipastikan tercatat di negara sehingga memiliki legalitas yakni surat nikah. Sekarang kami berikan itu gratis. Tidak hanya surat nikah, namun berikut kelengkapan dokumen kependudukannya, ada Akte dan Kartu Keluarga,” terangnya.