Setelah Lama Ditimbun, Barang Milik Daerah di UPT PJJ Mojokerto Dibongkar Kembali
MOJOKERTO, eljabar.com — Barang Milik Daerah lainnya, berupa scrap yang telah lama ditimbun akhirnya dibongkar kembali oleh UPT PJJ Mojokerto.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh mantan ASN yang telah purna tugas dari unit pelaksana teknis milik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, pada bulan September 2021 baru lalu.
Menurut keterangan yang dihimpun, scrap yang merupakan BMD lainnya itu dibongkar menggunakan alat berat, kemudian dipotong dan diangkut menggunakan truk dengan kapasitas angkut 4 meterkubik.
“Scrap itu diangkut sampai 12 rit dan hanya menyisakan 13 batang scrap yang bukan milik UPT PJJ Mojokerto,” kata sumber eljabar.com, yang ditemui pada pertengahan September 2021 lalu.
Guna menelusuri bahwa pembongkaran scrap tersebut telah memenuhi Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 108 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, eljabar.com melayangkan konfirmasi dan klarifikasi tertulis.
Akan tetapi, Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim selaku Pengguna Barang Daerah, maupun Kepala UPT PJJ Mojokerto selaku Kuasa Pengguna Barang Bilik Daerah, belum menjawab surat tersebut.
Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edi Tambeng Wijaya, yang baru menjabat sejak 15 September 2021, menyarankan agar eljabar.com menemui PPID Pembantu setempat.
“Maaf, njenengan sampaikan saja maksud suratnya ke teman PPID karena jadwal saya tidak menentu,” kata pesan Edi yang diterima eljabar.com, Jum’at (01/10/2021).
Sayangnya, eljabar.com tidak berhasil menemui PPID Pembantu Dinas PU Bina Marga Jatim. Menurut keterangan perugas keamanan, seluruh staf PPID tengah menghadiri pembukaan PON XX di Papua.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh salah seorang petugas PPID Pembantu Dinas PU Bina Marga Jatim melalui aplikasi pesan.
“Saya masih di PON, disposisi saya tanyakan juga tidak ada. Mungkin masih belum diserahkan ke kita,” tulis pesan petugas PPID Pembantu Dinas PU Bina Marga Jatim, Senin (04/10/2021).
“Kalau koordinasi dan konfirmasi cukup ke kita Pak, kalau Pak Kadis pasti banyak agenda,” imbuhnya kemudian, melalui aplikasi pesan.
Sementara itu, Kepala UPT PJJ Mojokerto Tutuk Suryojatmiko meminta agar eljabar.com menjelaskan isi surat yang dilayangkan eljabar.com dan mengaku masih berada di luar kota.
“Surat apa itu mas, masalah apa soalnya saya masih di luar kota,” ucap Tutuk lewat aplikasi pesan, Selasa (28/09/2021).
Namun, Kepala Subag Tata Usaha UPT PJJ Mojokerto Pranoto Adiwiyoto menampik dugaan penyimpangan tata kelola barang milik daerah lainnya tersebut.
Ia mengatakan bahwa scrap itu masih disimpan di kantor UPT PJJ Mojokerto di Trowulan.
“Kan barang ada di kantor mau dikirim ke Depo itu,” tulis pesan Pranoto, Jum’at (01/10/2021) pagi.
“Kenapa nggak konfirmasi ke saya dulu, hampir teman-teman Moker (red: Mojokerto) selalu info saya dulu,” timpal pesan Pranoto yang diterima eljabar.com pagi itu.
Namun hingga berita ini ditayangkan scrap tersebut masih belum dikirim ke Depo milik Dinas PU Bina Marga Jatim yang ada di kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Penelusuran eljabar.com ke Depo tersebut belum menemukan scrap yang telah dipindahkan ke UPT PJJ Mojokerto.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Pranoto melalui pesan. Ia mengatakan bahwa scrap tersebut belum dikirim ke Depo.
“Belum, tanggung barengan angkutan biar biayanya tidak bengkak,” ucapnya lewat aplikasi pesan, Senin (04/10/2021).
Keterangan tersebut tentu bertolakbelakang dengan saat scrap ‘besi H’ tersebut dibongkar lantas diangkut hingga 12 rit truk. Jika ingin efisien seharusnya telah diangkut ke Depo pada waktu itu.
Sebelumnya, UPT PJJ Mojokerto berkantor di tempat scrap ‘besi H, tersebut ditimbun, yakni di kawasan Jampirogo, Kota Mojokerto sebelum pindah je kantor baru di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun eljabar.com menyebutkan bahwa scrap besi H tersebut telah bertahun-tahun ditimbun.
Sedangkan pada Pasal 423 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kurang lebih menyatakan, pemusnahan barang daerah dilakukan dengan cara ditimbun.
Sementara, menurut ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, scrap tersebut dikelompokkan sebagai Barang Milik Daerah lainnya.
Pemindahtanganan dengan cara penjualannya pun tegas diatur oleh ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 107 tahun 2018.
Pelibatan non ASN atau pihak eksternal UPT PJJ Mojokerto ini yang mengundang spekulasi negatif masyarakat.
Ketua Umum Jaringan Masyarakat Mandiri, Mohammad Isnaeni menilai, dalam tata kelola barang milik daerah menuntut transparansi dan integritas dari Pengguna Barang Daerah dan Kuasa Pengguna Barang Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Isnaeni mengingat selama ini pengelolaan aset dan barang milik daerah berpotensi disimpangkan.
“Saya kira, pengguna dan kuasa pengguna barang daerah harus mengedepankan dua hal dalam tata kelola barang milik daerah, yakni integritas dan transparansi. Azas-azas yang menuntut kepatuhan dan ketaatan sebaiknya dijalankan dengan tertib, baik dan benar,” kata Isnaeni. (*wn/an/lq)