Setelah Tak Lagi Menyandang PPNPN di BBWS Brantas
(Bagian 1)
Surabaya, eljabar.com – Tabir carut marut pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas mulai terkuak. Hal ini bermula dari dialihkannya sejumlah tenaga satuan pengamanan (satpam) dan pengemudi awal Januari 2018 ke badan usaha privat yang ditunjuk langsung oleh PPK Ketatalaksanaan. Jika sebelumnya mereka berstatus PPNPN yang memiliki hak yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, namun setelah dialihkan secara sepihak hak-hak itu akhirnya musnah.
Selain menimbulkan polemik yang disebabkan pembayaran upah kerja yang selalu terlambat, penunjukan langsung itu menguatkan kebijakan yang diambil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ketatalaksanaan Satuan Kerja (Satker) BBWS Brantas mengandung kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu. Meski pasal 38 ayat (1) Perpres 54 tahun 2010 maupun pasal 35 ayat (3) poin d, pasal 38 ayat (1), pasal 38 ayat (4) pasal 38 ayat (5) huruf b, c dan h serta pasal 84 ayat (6) Perpres 70 tahun 2012 mengatur penunjukan langsung, namun pengalihan tenaga satpam dan pengemudi kepada pihak penyedia jasa yang ditunjuk langsung justru menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak.
Faktanya, meski telah terkontrak sejak 12 Jnuari 2018, pembayaran upah kerja satpam dan pengemudi itu masih dibayarkan oleh Rojikan, bagian keuangan BBWS Brantas. Ironisnya lagi, sebagian upah tersebut justru diambil oleh fungsional yang salah satu PPK dari Satuan Kerja (Satker) yang berbeda.
Nasib buruk yang menimpa puluhan tenaga satpam, pengemudi, pramubakti dan petugas kebersihan justru tak dirasakan oleh tenaga kerja yng memiliki hubungan keluarga dan kerabat dengan aparatur sipil negara (ASN) di BBWS Brantas. Keterangan yang dihimpun eljabar menyebutkan terdapat anak, menantu, saudara dan keponakan dari beberapa ASN malah mendapat perlakuan istimewa. (iwan)