Sejatinya, kejadian seperti ini dijadikan bahan evaluasi dan proyeksi agar kejadian serupa dapat diminimalisir, dicegah dan tidak terulang.
Oke, kembali ke topik, menurut penulis, untuk mencari tahu dasar dan aktor pemberi izin, perlu menyasar kementerian lingkungan hidup atau KLH. Sebab, menurut sepengetahuan penulis, alur perizinan ini tak lepas dari peran KLH, dan berikut alurnya.
Untuk tahap awal, pemilik usaha wisata harus melakukan pengajuan permohonan. Yang mana pemohon mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk membangun pariwisata di lahan kehutanan.
Kemudian dilakukan pengkajian dan evaluasi. Ya, KLHK melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap permohonan tersebut, termasuk menilai kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah.