Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur tentang pengelolaan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Mengatur tentang pengembangan pariwisata dan pemanfaatan potensi pariwisata.
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan: Mengatur tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Mengatur tentang izin pinjam pakai kawasan hutan.
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor PM.103/2017 tentang Pedoman Pengembangan Pariwisata di Kawasan Hutan: Mengatur tentang pedoman pengembangan pariwisata di kawasan hutan.
Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah: Mengatur tentang rencana tata ruang wilayah daerah.
- Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Hutan: Mengatur tentang pengelolaan kawasan hutan di daerah.
Nah, jika mengacu pada serangkaian aturan dan mekanisme tersebut, menurut penulis, jika pun izinnya diteken di era Bupati Ade Yasin, namun Ade Yasin bukan pelaku utama dan belum tentu juga Ade Yasin yang meneken, sebab di Kabupaten Bogor juga masih banyak pejabat yang berwenang. Ya mungkin Ade Yasin yang dibawah kementerian lingkungan hidup hanya mandut-mandut saja. Ini tentunya harus ada penjelasan langsung dari Ade Yasin.