Regional

Sidang Perdana Fei Febriyanti, JPU Urai Dugaan Penggelapan Dana Sekitar Rp1,05 Miliar

BANDUNG, eljabar.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap pegiat lingkungan Fei Febriyanti dalam sidang perdana perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (4/8/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan rekening dan aliran pembayaran pada PT Solusi Rahayu Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang edukasi dan pengelolaan sampah.

Salah satu bagian dakwaan menyinggung keberadaan rekening atas nama PT Solusi Rahayu Indonesia yang disebut tidak dilaporkan maupun memperoleh persetujuan komisaris dan tidak tercantum dalam daftar rekening resmi perusahaan.

JPU juga menguraikan kerja sama PT Solusi Rahayu Indonesia dengan pihak lain dalam kegiatan pengelolaan sampah.

Berdasarkan dakwaan, pembayaran atas kerja sama tersebut sebelumnya dilakukan melalui rekening atas nama PT Solusi Rahayu Indonesia.

Dalam perkembangan berikutnya, JPU turut menyinggung PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM), perusahaan yang disebut menggunakan alamat yang sama dengan PT Solusi Rahayu Indonesia.

Sejumlah pembayaran pengelolaan sampah kemudian disebut masuk ke rekening PT INGRAM. Perubahan rekening penerima pembayaran tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara.

JPU juga menguraikan adanya audit internal setelah muncul pertanyaan mengenai rekening penerima pembayaran serta pengelolaan dana perusahaan.

Dalam dakwaan, rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada Fei disebut mengakibatkan PT Solusi Rahayu Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp1,05 miliar.

Nilai tersebut merupakan bagian dari dakwaan JPU dan masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Fei didakwa dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 488 mengatur perbuatan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 apabila dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sidang perkara Fei Febriyanti akan berlanjut dengan tahapan persidangan berikutnya setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan.

Seluruh dalil dalam dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan dan belum merupakan putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.**

Show More
Back to top button