Sidang RTH Berlanjut, KPK Janji Hadirkan Oded Sebagai Saksi
BANDUNG, eljabar.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan Dadang Suganda.
Adapun Dadang Suganda merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, dalam sidang putusan sela, Senin (14/12/2020).
Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara. Selanjutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa Dadang Suganda sudah masuk dalam pokok perkara.
“Eksepsi dinyatakan ditolak karena sudah masuk pada pokok perkara. Untuk menguji argumentasinya kan perlu acara pembuktian. Kalau sudah menyangkut pembuktian berarti masuk ke pokok perkara sidangnya,” ujar penasihat hukum Efran Helmi Juni di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Dijelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari Kamis (17/12/2020) mendatang.
“Tapi tadi di persidangan sudah kami sampaikan agar kami tim penasihat hukum diinformasikan siapa saja saksi yang akan diperiksa Kamis nanti,” kata Efran.
Dipaparkan, persidangan sepakat bahwa agenda sidang selanjutnya akan masuk pada pemeriksaan saksi.
“Sudah disepakati untuk sidang hari Kamis nanti. Tim penasihat hukum tadi sudah minta siapa saja saksi yang akan diperiksa. Dengan pertimbangan agar persidangan lebih tertib, lebih lancar,” pungkas Efran.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa KPK Haerudin mengungkap akan menghadirkan sekurangnya 100 orang saksi untuk perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dadang Suganda.
“Sekitar 40 orang saksi untuk perkara korupsi dan 60 orang saksi untuk TPPU,” ujarnya.
Dikatakan, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 69,6 miliar tersebut.
“Tersangka baru (Dadang Suganda-red) sudah, yang lain kita lihat perkembangan nanti di persidangan,” kata Haerudin (04/11/2020) lalu.
Dibeberkan jaksa komisi anti rasuah itu, agenda persidangan Dadang Suganda antara lain akan menghadirkan Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai saksi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan didengar kesaksiannya sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
“Yah itu (Oded-red) pasti kita hadirkan,” ungkap Haerudin.
Diketahui, KPK pernah memeriksa Oded di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung (4/9/2020). Wali Kota Bandung itu diperiksa dalam kapasitasnya selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Usai pemeriksaan, kepada wartawan Oded mengaku ditanya penyidik apakah mengenal sosok Dadang Suganda.
“Ditanya juga apakah kenal dengan Dadang, saya jawab memang saya kenal, artinya siapa yang tidak kenal dia, dia orang dikenal kan,” ujar Oded.
Menurutnya, semua yang dia ketahui mengenai proyek RTH sudah disampaikan ke penyidik.
“Semua yang saya tahu udah disampaikan. Kalau RTH kan secara amanat Undang-undang kan 30%, kita waktu itu masih jauh, jadi kita anggarkan secara normatif, semuanya sepakat dianggarkan,” kata Oded. (DRY)