Sinergitas Pemkot dan DPRD, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Rampungkan 9 Perda
SUKABUMI, eljabar.com — Sepanjang tahun 2020, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah merampungkan sembilan peraturan daerah (Perda). Rampungnya ke sembilan perda tersebut, tentunya tidak lepas dari sinergitas antara Pemkot Sukabumi dengan DPRD setempat. Termasuk para instansi lainya.
“Sembilan perda tersebut telah mendapatkan nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari, Jumat (26/02/2021).
Ke sembilan Perda tersebut yaitu ,Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019, Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020, Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keperotokolan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Semua Perda ini telah kami sosialisasikan sejak triwulan I tahun 2020 hingga saat ini, juga dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Sukabumi,” pungkas Lulu. (Anne)