Sosialisasi PBB-P2 di Tamiang, Walikota Sukabumi Serahkan SPPT kepada WP
SUKABUMI, eljabar.com — Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP). Penyerahan tersebut dilakukan pada kegiatan sosialisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (07/03/2022).
“Hari ini, kita mulai menyerahkan SPPT tahun 2022 kepada WP. Dengan harapan, bisa mengoptimalkan pendapatan PBB-P2 di Kota Sukabumi,” ungkap Fahmi.
Fahmi juga mengakui, jika masyarakat dalam kepatuhan membayar PBB-P2 tergolong sudah bagus. Sebab, agar diketahui juga jika hasil dari pembayaran pajak, akan kembali lagi kepada masyarakat, baik itu bentuknya pembangunan, ataupun subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu.
“ALhamdulillah, masyarakat sudah bagus dalam ketaatan bayar pajaknya, karena hasil dari pajak kembali lagi ke masyarakat,” ucap Fahmi.
Sementara itu Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB pada BPKPD Kota Suakbumi Andri Suryandi mengungkapkan, penyebaran SPPT tahun 2022 ini akan dilakukan secara rodshow ke 33 Kelurahan se Kota Sukabumi dengan jumlah mencapai 100.600 lembar. Angka tersebut alami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 96 ribu SPPT.
“Tahun ini penebaran SPPT kita lakukan secara rodshow, sekaligus mensosialisasikan tentang kenaikan NJOP,” katanya.
Andri mengatatakan, dari 33 kelurahan yang ada, keluarahn Gunungparang, Kecamatan Cikole yang SPPT nya paling tinggi. Pasalnya, keluarahan tersebut berada di pusat perkotaan sehingga secara ekonomis NJOP nya cukup tinggi.
“Kami berharap SPPT tersebut maksimal tiga bulan sudah selesai,” pungkasnya. (Anne)