Sumedang, eljabar. Com — Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kelala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang, Rabu (3/8).
Sebagaimana sebelumnya di gelombang pertama, Rabu (27/7), sosialisasi pun kembali diselenggarakan di tempat yang sama yakni di Hotel Kencana Jaya.
Sosialisasi tersebut sebagai ikhtiar pemerintah ntuk memberantas tingginya peredaran BKC ilegal di masyarakat dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang.
Wakil Bupati Sumedang saat membuka acara tersebut mengatakan, saat ini masih banyak beredar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya, ataupun dilekati pita cukai bekas.
“Tentunya semua hal tersebut merugikan pendapatan negara dan para pihak yang menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wabup.
Berdasarkan hasil penelitian, lanjut Wabup, peredaran BKC ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil.