SUMEDANG, eljabar.com — Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Sumedang lakukan aksi unjuk rasa di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Kamis (1/11/2018).
Ketua DPC SPSI Sumedang, Guruh Hudiyanto menyatakan, dalam aksi itu pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan yakni, agar di batalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018, dalam Pergub tersebut membuat aturan secara teknis mengenai hasil Pleno Dewan pengupahan Kabupaten yang hanya ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan maka hasil rapat Dewan pengupahan sah untuk diajukan bahan rekomendasi Bupati kepada Gubernur untuk selanjutnya di SK kan dalam SK Gubernur perihal Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019.
“Tuntutan kami selanjutnya, menolak UMK tahun 2019 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikan UMK Tahun 2019 Apabila mengacu pada aturan tersebut kenaikan hanya 8,03 persen sesuai dengan Inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, dimana survei secara Nasional dilakukan hanya lima tahun sekali sehingga, kami menuntut kenaikan UMK Kab. Sumedang tahun 2019 sebesar 20 persen kenaikan dari UMK tahun 2018 senilai Rp 2.678.000 ditambah 20 persen,” tuturnya.
Pihaknya pun menuntut, agar ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Sektoral (UMKS) 2019 Kabupaten Sumedang, dengan harapan Upah UMKS bisa melebihi UMK.
Sementara, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasat Sabhara AKP Denny Ginanjar mengatakan, sebanyak 250 personil anggota Polres Sumedang diterjunkan guna mengawal aksi itu, agar berlangsung aman dan kondusif.
“Lebih dari 200 orang buruh SPSI yang terlibat dalam aksi unjuk rasa. sejak keberangkatan tadi, di kawasan industri PT. Dwipapuri Kec. Cimanggung, Polres Sumedang mengawal hingga ke IPP ini dan perwakilan dari mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan,” katanya. (Abas)