Sunedang, eljabar. Com — Hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tanjakan Sanur, Dusun Cijanggel RT 01/01, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.
Gelar perkara lakalantas yang menyebabkan meninggalnya 4 orang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam rilis tertulisnya, Senin (8/11/2021).
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraannya. Namun, kami belum memastikan penyebab kecelakaan, karena masih dalam penyelidikan, dan menunggu hasil dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),” kata Dedi.