Surya Tri Nuryani Bantah Dugaan Bawa Kabur Uang Arisan Online
SUMENEP, eljabar.com — Sempat diduga membawa kabur uang arisan online hingga ratusan juta oleh admin grup, Surya Tri Nuryani nyatakan bahwa dugaan itu hoaks.
Sebelumnya, Seorang admin grup arisan online bernama, Latifa Solehatul Ardi (22), Warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuduh Surya Tri Nuryani sebagai anggota, telah membawa kabur hasil arisan online.
Menanggapi hal itu, Akhirnya Surya Tri Nuryani membantah tuduhan itu tidak berdasar alias hoaks. Hal itu disampaikan oleh Surya Tri Nuryani, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah media yang bertempat di salah satu Home Stay di Jl. KH Mansyur Pabian Sumenep, pada hari Selasa (10/08/2021).
Surya Tri Nuryani menyatakan bahwa tuduhan membawa kabur uang arisan online tersebut sepenuhnya tidak benar, sebab pihaknya menegaskan setelah mendapat arisan online tersebut pihaknya masih melakukan pembayaran pada admin grup yang bernama Latifa.
“Kalau masalah saya dituduh membawa kabur uang arisan online itu, apakah saya datang ke rumahnya Latifa, pas ada uang 57 juta lalu dibawa kabur? Kan tidak mas,” ungkap Surya Tri Nuryani.
“Atau setelah pencairan 57 juta saya pas tidak ada pembayaran, baru saya bisa dikatakan bawa kabur uang. Kan saya tetap bayar pada Latifa,” tambahnya.
Bahkan pihaknya juga membantah tuduhan Latifa yang menyatakan jumlah yang dibawa kabur Surya Tri Nuryani mencapai 57 juta. Hal itu dinilai oleh Surya Tri Nuryani sebagai tuduhan sepihak.
“Setelah saya rekap semuanya, jumlahnya hanya 15, 285,000, sebab masih dikurangi dengan uang saya sendiri,” bantahnya.
Pihaknya juga menyayangkan sikap Latifa yang secara tiba-tiba mengeluarkan dirinya dari grup arisan online, padahal pihaknya mengaku sudah mentransfer uang kurang lebih Rp 5 juta pada Latifa.
“Kan setidaknya Latifa bilang dulu ke saya, bukan malah langsung diganti tanpa konfirmasi ke saya,” sesalnya.
Pihaknya menjelaskan saat berusaha mengonfirmasi melalui chat pada Latifa. Dia tidak memperoleh jawaban, malah sebaliknya dia mendapat ancaman, bahwa akan nanti akan ada surat panggilan dari brimob.
“Dari itu saya minta nama baik saya dikembalikan oleh Latifa, sebab dengan tuduhan itu, mental saya sampai terganggu, sampai saya sempat dirawat ke psikolog,” akunya.
Disisi lain pihaknya juga mengaku, jika memang pada tanggal 1 Agustus 2021 kemarin tidak membayar, tapi untuk jumlahnya tidak sampai 57 juta. Bahkan meski dihitung sampai tahun 2022, jumlahnya tidak sampai seperti yang disampaikan Latifa.
“Sebenarnya soal itu, setelah pencairan saya tetap bayar pada Latifa sampai terakhir tanggal 26 juli 2021 ini saya ada buktinya, ini data transaksinya lengkap di saya semua, jelas yang dituduhkan oleh Latifa itu Hoaks,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya minta secepatnya ada klarifikasi dari Latifa, karena tuduhan Latifa itu, sangat berdampak pada keluarganya, baik anaknya, bahkan suaminya dapat imbasnya juga.
“Jadi imbas dari tuduhan Latifa itu, keluarga saya semuanya shock, padahal tuduhan itu hoaks,” tandasnya.
Sementara itu, Latifa Solehatul Ardi selaku admin, masih tetap mempertahankan tuduhannya itu pada Surya Tri Nuryani.
“Sudah ada buktinya, dan juga sudah diurus oleh mas saya untuk prosesnya,” kata Latifa saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Sedangkan kuasa kukum dari Surya Tri Nuryani, Moh. Hasan menegaskan, bahwa Kliennya sama sekali tidak membawa kabur uang arisan online seperti tuduhan Latifa.
“Klien saya intinya tidak kabur, tetapi dalam kondisi stres dengan dibuktikan adanya surat pernyataan psikiater,” tegasnya sembari mendampingi kliennya.
Pihaknya juga menyampaikan, jika pihak Latifa mau melaporkan kliennya, dirinya menegaskan bahwa tidak akan menghalang-halangi.
“Kalau ada ancaman dari pihak Latifa ingin melaporkan, saya sebagai pengacara menegaskan yang terbaik bagi Latifa seperti apa. Saya tidak menantang, tapi yang terbaik buat Latifa lakukan jika ingin lewat jalur hukum atau secara kekeluargaan, intinya seperti itu,” tambah Hasan.
Pihaknya juga menegaskan, akan siap mengahadapi apapun yang terjadi kedepannya. Sebab dia menilai kliennya tidak salah alias dalam posisi benar.
“Pihak Latifa mungkin juga ada pengacaranya, apapun pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pihak sana. Insyaallah, saya siap untuk menghadapi kemungkinan pidana atau perdata,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, bahwa sebelumnya pihaknya akan melaporkan Latifa pada polisi sebab telah melakukan pencemaran nama baik pada kliennya. Akan tetapi hal itu tidak mendapat restu dari orang tua kliennya.
“Semestinya, tolong dicatat, mau melaporkan pencemaran nama baik yang ditulis dibeberapa media. Ini cukup mengganggu pikiran dan kejiwaan klien saya. Tetapi atas kemurahan hati orang tua klien saya, mengurungkan niat untuk melakukan pelaporan,” akunya.
Pihaknya menegaskan akan menunggu perkembangan, kapan sekiranya akan melakukan media antara kliennya dengan pihak Latifa
“Tapi dalam mediasi nanti, harus ada mediator yang independen. Bukan dari masing-masing pengacara, karena hasil dari mediasi itu akan didaftarkan ke Pengadilan atas kasus ini, karena ada ikatan nantinya,” tutupnya. (ury)