Taji Ancaman Sanksi Pemanfaatan Liar Rumija di Pamekasan Tumpul

PAMEKASAN, eljabar.com – Kinerja penegakan hukum atas sejumlah pelanggaran ruang milik jalan (rumija) di Pamekasan masih belum terlihat efektif. Beberapa aktivitas yang melanggar pemanfaatan bagian-bagian jalan tersebut marak terlihat. Begitu juga dengan bagian bangunan tempat usaha, beberapa bagian terlihat berdiri di atas trotoar sehingga mengganggu fungsi dan manfaat jalan.
Pemandangan dari pemanfaatan liar rumija masih terlihat di sejumlah ruas jalan yang berada di kota yang berjuluk bumi gerbang salam ini. Padahal, akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan liar rumija justru akan menurunkan nilai-nilai mulia dari jargon Pamekasan Hebat, yang diusung oleh Bupati Pamekasan.
Masih melekat di ingatan masyarakat, untuk mewujudkan Pamekasan Hebat, pada medio 2019, Bupati Pamekasan mengatakan harus dimulai dari refomasi birokrasi. Baru kemudian ekonomi, pendidikan, kesehatan dan terakhir adalah infrastruktur.
Lantas reformasi birokrasi seperti apa yang dicapai jika keindahan kota yang pernah meraih Piala Adhipura pada tahun 2019 ini, masih terlihat kewalahan untuk menjaga keindahannya alias tidak mampu menjaga ketertiban dan ketentraman dari pemanfaatan liar rumija.
Di tingkat teknis, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait penyelenggaraan dan pengelolaan infrastruktur publik seolah kehilangan taji. Penindakan yang rutin dilakukan belum memberi efek membangun kesadaran publik, bahkan tidak menyebabkan efek jera yang efektif.
Maka pantas saja jika telunjuk masyarakat diarahkan pada ke Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, hak-haknya yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Begitu juga dengan pembangunan ekonomi. Hal ini tidak akan bermakna jika pelaku ekonomi seperti PKL, atau pelaku jenis usaha lain dibiarkan memanfaatkan rumija secara liar. Sebab hal ini tidak akan mengedukasi masyarakat.
Yang paling memprihatinkan, pemanfaatan liar rumija berdampak pada kerusakan infrastruktur pejalan kaki. Hal ini dapat dilihat di depan area bekas RSUD Pamekasan di Jl. Kesehatan.
Trotoar di jalan milik Pemkab Pamekasan tersebut sampai mengelupas akibat aktivitas dan perilaku pemanfaatkan rumija dan rumaja tanpa mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait. Inilah wajah Pamekasan Hebat.
Penegakan hukum pelanggaran rumija maupun rumaja sudah saatnya menjadi perhatian serius Pemkab Pamekasan. Hal ini diperlukan agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pamekasan Hebat juga menumbuhkan kesadaran bersama. (idrus/bersamvung)







