Tepis Isu Temuan BPK RI, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi: Kami Pastikan TPP Dibayarkan Penuh
SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan tidak ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Tahun Anggaran 2025, meski beredar isu pemotongan TPP hingga 50 persen untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa seluruh TPP ASN akan dibayarkan penuh selama 12 bulan. Selain itu, Pemkot telah menganggarkan TPP ke-13 dan ke-14 tahun depan, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan TPP dibayarkan penuh. Tidak ada instruksi maupun realisasi pemotongan TPP bagi ASN tahun 2025,”ujar Andang, Kamis (06/11/2025).
Andang menjelaskan, dasar hukum pemberian TPP diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja. TPP diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Terkait isu pemotongan TPP untuk menutup temuan BPK, Andang menekankan, bahwa proses penyelesaian temuan BPK bersifat administratif. Jika terdapat kerugian negara, penyelesaiannya dilakukan melalui restitusi atau pengembalian dana ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pelaksana kegiatan atau penanggung jawab administrasi keuangan.
“Proses ini terpisah dari hak ASN, sehingga tidak ada kaitannya dengan pembayaran TPP,” ucapnya.
Pemkot Sukabumi juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk tetap tenang dan merujuk pada informasi resmi yang disampaikan pejabat berwenang. Sekda mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap fokus menjalankan pelayanan publik.
“Kami mengajak seluruh pegawai untuk tetap profesional dalam melayani masyarakat,”pungkasnya. (Anne)







