Terkait dengan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edy Dwi Soesianto, ketika di Telepon ke selulernya, Sabtu pagi (7/12/2019) Teleponya Mati, alias tidak nyambung.
Surat Permohonan Keadilan
Adapun surat yang dilayangkan kepada Presiden, adalah menyampaikan fakta, bukti dan petunjuk yang saya miliki. Yaitu, (1) selama proses penyidikan Meikarta, ketika status saya sebagai saksi, saya tidak pernah megetahui bahwa saya akan dituduh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar untuk IPPT, (2) dalam penyidikan, KPK tidak melakukan klarifikasi kepada saya secara seksama atas dugaan pemberian uang Rp 10,5 Milyar untuk gratifiasi IPPT tersebut.
(3) Saya baru mendengar tuduhan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar yang ditujukan kepada saya tersebut dalam sidang Billy Sindoro/ Neneng Hasanah Yasin, dimana Edy Dwi Susieanto (EDS) staf PT Lippo Cikarang, Tbk bersaksi bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 Milyar untuk penerbitan IPP Meikarta. Lebih jauh EDS membuat Narasi bahwa uang sebesar Rp 10,5 Milyar tersebut diterima secara tunai dari Lippo Karawaci melalui Melda Peni Lestari, Sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, dimasa itu.