KAB. BANDUNG, eljabar.com — Tanah dan bangunan milik H. Ayi Sulaeman warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dengan sertifikat hak milik (SHM) no 1520 di duga masih dalam proses hukum di pengadilan negeri kelas 1A Bale Bandung dengan register perkara nomor 120/pdt G/219 PN BB.
Penolakan tidak hanya dilakukan melalui surat terbuka juga memasang spanduk yang di pasang diatas bangunan yang akan terkena mega proyek Tol Cisumdawu.
“Kami mendukung program pemerintah untuk menuntaskan proyek Jalan Tol Cisundawu yang sudah tertunda bertahun, namun harga ganti rugi yang bakal diterima hendaknya manusiawi dan rasional, kalau tidak saya menolak,” kata H. Ayi Sulaeman.
Menurutnya, dirinya sama sekali tidak neko-neko atau mencari sesuatu dari proyek pembebasan Jalan Tol Cisundawu. “Saya hanya minta keadilan,” ujarnya.
Menurut dia, proses pembebasan lahan tersebut sedang di sidangkan menunggu keputusan dari pengadilan.
Bukan dirinya saja, tetapi ada 40 masyarakat lainya yang menolak harga murah lokasi semuanya di Desa Cileunyi Wetan dengan total ada 37 orang yang sudah di menangkan oleh pengadilan hanya dari PPK nya naik banding sampai sekarang terkatung-katung kasusnya.
Dijelaskan Ayi lebih jauh harga penak siran bangunan permanen hanya di taksir Rp 1,3 jt m2 nya. Sedangkan SK bupati melalui PUPR Kab. Bandung harga pokoknya Rp 4.6 jt m2 jadi proyek tol Cisundawu sangat merugikan sekali.
“Makanya saya dan teman-teman berani menentang ke panitia pengadaan tanah mega proyek Tol Cisundawu dan jalan tol itu bisnis bukan semata-mata untuk sosial. Itu murni bisnis. Contohnya jika masuk tok dan akan keluar tol saja kurang saldo Rp 1.000 saja tidak bisa keluar dari tol,” tutupnya. (Abas)