• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Wednesday, May 31, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Gapura Mangkir Dari Panggilan Penyidik

May 23, 2023
in Hukum

SUMENEP, eljabar.com – Terduga pelaku Penganiayaan pada korban SR (38), warga Desa Palo’lo’an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mangkir dari panggilan penyidik.

Terduga pelaku yang diketahui bernama Enor alias Rus dan Masranu, sesuaikan jadwal seharusnya menghadiri panggilan penyidik pada hari Senin 22 Mei 2023 Kemarin.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Anggota Unit Idik II Polres Sumenep, Iptu Anshori, dirinya mengatakan jika terduga pelaku Enor dan Masranu tidak menghadiri panggilan penyidik.

BacaJuga

Distributornya Ternyata Dari Luar Sumedang, Sat Pol PP Sita 30 Ribu Rokok Ilegal

Satpol PP Sumedang Imbau Warung Tidak Terima Rokok Tanpa Cukai, Warga Juga Jangan Beli

“Iya tidak hadir mas,” Kata Iptu Anshori, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya oleh media ini. Selasa (23/05/2023).

Sedangkan SP2HP terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi yang belum keluar hingga saat Iptu Anshori mengatakan masih dalam proses pengajuan.

“Insyaallah hari ini mas, sedangkan untuk pemanggilan lanjutan pada terduga pelaku akan dijadwal ulang,” tandas Iptu Anshori.

Diberitakan Sebelumnya, inisial SR (38) warga Pamekasan yang berdomisili di Desa Palo’lo’an, Kecamatan Gapura, dianiaya tetangganya sendiri pada 1 Mei 2023 Kemarin sekitar jam 13.00 WIB di rumah pelaku.

Diketahui terduga pelaku pemukulan tersebut merupakan orang tua dan anak yakni Masranu (Orang Tua Enor) dan Enor alias Rus (anak Masranu).

Akibat dari insiden pemukulan oleh Masranu dan Rus tersebut, korban SR mengalami bengkak di bagian wajah.

Sesuai pengakuan SR pada media eljabar.com, setelah mengalami insiden nahas tersebut SR langsung melakukan visum di Puskesmas Gapura dan melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sumenep pada 02 Mei 2023 kemarin.

Kemudian laporan tersebut diterima oleh tim penyidik Polres Sumenep, dengan nomor: LP/B/110/V/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan jika akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus yang sudah masuk ke meja penyidik Polres Sumenep.

Sebab kata Widiarti, ada beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep yang memang tidak ada penyidiknnya, termasuk Kecamatan Gapura.

“Saya cek dulu, karena untuk yang tanggal 1 mei banyak laporan yang masuk,” ungkap Widiarti saat di hubungi melalui sambungan teleponnya. Jumat (19/05/2023).

Diberitakan sebelumnya, SR mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu diduga berasal dari cekcok mulut yang bermula dari terduga pelaku Rus dan ayahnya, Masranu.

Entah apa yang merasuki Masranu dan Rus hingga akhirnya ia melakukan tindakan di luar nalar. Yakni, diduga melakukan penganiayaan kepada SR saat itu secara berencana bersama Rus.

“Pasca dipukul, saya langsung melakukan visum ke Puskemas Gapura. Baru keesokan harinya saya lapor polisi,” kata SR dalam keterangannya pada polisi.

SR juga mengaku mengalami bengkak di bagian wajah pasca insiden yang menimpanya.

“Sudah selesai divisum, ada luka dibangun wajah,” ucap dia.

SR berharap supaya pihak kepolisian segera menindaklanjuti lanjuti kejadian tersebut, sebab SR sangat merasa dirugikan secara fisik akibat pemukulan tersebut.

“Semoga pihak polres terutama penyidik serius dalam menangani laporan saya ini,” kata SR penuh harap.

Pasca kejadian pada, 2 Mei 2023 lalu itu, Polres Sumenep kemudian melakukan pemanggilan SR sebagai saksi dari insiden yang dialaminya.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan dari Mapolres Sumenep dengan nomor surat B/287/SP2HP Ke I/Satreskrim.

“Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” berikut bunyi surat Satreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, dalam keterangan pemanggilan saksi dugaan pemukulan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rus maupun Masranu atas dugaan penganiayaan terhadap SR. (ury)

ShareTweetShare

BeritaTerkait

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Foto: Istimewa)

Distributornya Ternyata Dari Luar Sumedang, Sat Pol PP Sita 30 Ribu Rokok Ilegal

May 23, 2023
0

SUMEDANG, eljabar.com,-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar operasi rokok illegal di sejumlah daerah perbatasan Sumedang, seperi...

Satpol PP Sumedang Imbau Warung Tidak Terima Rokok Tanpa Cukai, Warga Juga Jangan Beli

Satpol PP Sumedang Imbau Warung Tidak Terima Rokok Tanpa Cukai, Warga Juga Jangan Beli

May 22, 2023
0

SUMEDANG, eljabar.com, -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang gencar melakukan razia terhadap rokok illegal yang masih marak....

Tak Terima Dikeroyok Tetangganya Warga Gapura Lapor Polisi

Tak Terima Dikeroyok Tetangganya Warga Gapura Lapor Polisi

May 16, 2023
0

SUMENEP, eljabar.com - Kabar nahas menimpa SR (38) warga Pamekasan yang berdomisili di Desa Palo'lo'an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura,...

Kasus Suap MA

Kasus Suap MA, Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

May 16, 2023
0

BANDUNG, Eljabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin pagi...

kasus suap hakim ma, hariyanto tanaya, dadan tri yudianto

Pengacara Sebut Dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto Adalah Bisnis Murni Skin Care, Dadan Beri Keuntungan untuk Tanaka

May 8, 2023
0

BANDUNG, Eljabar.com - Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan 2 hakim agung kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..