KAB. BEKASI, elJabar.com – Bermula dari pembelian barang bekas dari karyawan PT SAMJIN, E dan H malah dituduh telah melakukan pencurian, dan diminta ganti rugi sebesar Rp. 231.000.000,-.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum E dan H, pada Rabu 29 Juni 2022 di kantor Sekretariat DPC Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Kabupaten Bekasi, Giovani Lismiharto, SH. & Sailing Viktor, SH.
“Selaku kuasa hukum, kami akan mendatangi PT SAMJIN untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh management perusahaan kepada klien kami atas nama E dan H. Dimana korban mengaku telah merasa diperas tanpa dasar yang kuat, serta disuruh mengganti rugi uang sebesar Rp. 231.000.000,- karena dituduh menghilangkan barang perusahaan tersebut,” beber Geovani, kepada elJabar.com, Rabu (29/6).
Padahal menurut pengakuan korban, ia tidak pernah mencuri. Yang ada ia adalah penjual alat-alat elektronik dan sering membeli barang riject yang sudah tidak terpakai dari gudang perusahaan tersebut.
Bahkan barang yang dibeli tidak sesuai dengan laporan kehilangan barang yang dituduhkan kepadanya, dan korban sudah mengantongi bukti-bukti kuat, video percakapan dan transfer uang ke karyawan PT SAMJIN sebagai perantara saat transaksi, serta rincian barang elektronik limbah riject yang sudah dibeli, tidak sebesar apa yang dituduhkan.
“Sehingga korban merasa diperas dan merasa dicemarkan nama baiknya oleh management perusahaan,” ujar Geovani.
Dari pihak PT SAMJIN sampai detik ini menurut informasi dari korban, masih ngotot dan tidak mau disalahkan, sehingga tidak mendapatkan titik temu.
Maka dari itu jika jalan mediasi tidak dapat membuahkan hasil, maka menurut Geovani, kasus ini akan dilimpahkan kejalur hukum agar mendapatkan titik terang, sehingga jelas inti permasalahannya. Dan Giovani Lismiharto, SH. & Sailing Viktor, SH., akan memberikan pembelaan selaku Kuasa Hukum korban.
“Maka dalam kasus ini PT SAMJIN perlu diaudit, karena tuduhannya tidak masuk akal kepada klien kami. Dan patut diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan UU ITE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Geovani menjelaskan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum. Dan menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu adalah termasuk kedalam Pasal 368 KUHP.
“Yaitu dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan, serta ancamannya maksimal 5 tahun Penjara,” pungkasnya. (Adnan Ali)