Hukum

Terkait Pemberhentian Pekerja, LBH PETA Kab. Bekasi Somasi PT DeGlow

KAB. BEKASI, elJabar.com — LBH PETA Kabupaten Bekasi melayangkan Surat Somasi ke PT. DeGlow International Cikarang & PT. Estetika Tata Tiara, Tbk., terkait diberhentikannya 7 orang pekerja yang di berhentikan oleh perusahaan tanpa status yang jelas.

“Hak-hak karyawan tidak diberikan. Perusahaan tidak mau mem-PHK, karena kalau kami di PHK, perusahaan berkewajiban mengeluarkan uang pesangon dan uang perhitungan masa kerja, sesuai UU yang Berlaku,” tutur Agus, salah seorang pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan, kepada elJabar.com, Kamis (17/02/2022).

Mengacu pada aturan hukum yang berlaku didalam UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Kuasa Hukum para pekerja yang diberhentikan, Giovani Lismiharto Junior, SH., menyampaikan Somasi kepada pihak perusahaan.

Surat Somasi tersebut intinya berisi, bahwa perusahaan wajib memberikan Uang Pesangon & Uang Penghargaan Masa Kerja. Didalam UU yang berlaku tidak ada istilah pekerja diberhentikan, yang ada di PHK. Apalagi pekerja tetap/permanen, yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

Bahwa kliennya dalam hal ini sangat dirugikan oleh perusahaan dan pihak kuasa hukum memberikan waktu 7 hari sejak surat ini di terbitkan.

“Jika Perusahaan tidak mengindahkan Surat Somasi ini, kami selaku Kuasa Hukum akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Giovani Lismiharto Junior, SH., kuasa hokum para pekerja, kepada eljabar.com.

Somasi tersebut disampaikan kuasa hukum dari Kantor LBH PETA Kab. Bekasi, pada Tanggal 17 Februari 2022. Dan pihak kuasa hukum berharap agar perusahaan bisa koperatif dalam menyelesaikan persoalan tenaga kerja ini. (Adnan Ali)

Show More
Back to top button