Nasional

Tersangka Penyimpangan Kredit di Satu Bank BUMN Menjadi Tahanan Sementara Kejari Pamekasan

PAMEKASAN, eljabar.com – Tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan kredit salah satu bank BUMN di Pamekasan ditahan oleh Kejari Pamekasan.

Tersangka berinisial BHH tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 596.490.684. Nilai kerugian sebesar itu diperoleh berdasarkan perhitungan audit internal dari bank BUMN tersebut.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi dalam konferensi pers bertempat di kantor Kejari Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya Ardian megungkap, tersangka selama kurun waktu sejak 2017 hingga tahun 2020 telah menyalahgunakan kewenangan kredit di bank tempatnya bekerja sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dipisahkan itu hingga mencapai setengah miliar rupiah lebih.

Ia juga menambahkan bahwa penahanan tersebut dimaksudkan agar memudahkan pemeriksaan dan tersangka tidak menghilangkan alat bukti.

“Sementara tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 21 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022,” kata Ardian, Selass (21/12/2022).

Selain itu, penahan atas tersangka dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor: Print-398/M.5.18/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021.

Sebelumnya Kejari Pamekasan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 untuk melakukan pemeriksaan terhadap BHH sebagai Tersangka.

Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan terhadap BHH dan sejumlah saksi, penyidik dari Seksi Pidsus Kejari Pamekasan menetapkan BHH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1355/M.5.18/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.

“Kepada tersangka langsung kami lakukan penahanan,” ujar Ardian.

Tersangka BHH, pungkas Ardian, akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo padal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian tersangka yang dikenakan rompi merah tahanan korp adhiyaksa itu digiring menuju ke tempat penahanan sementara di Lapas Kelas IIA Pamekasan. (idrus)

Show More
Back to top button