ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Menurunnya kualitas lingkungan dan cepatnya laju kerusakan lingkungan merupakan salah satu dampak dari kegiatan usaha tambang, termasuk di wilayah Jawa Barat. Adanya pertambangan, tidak hanya mengubah fungsi dan bentang alam, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial masyarakat yang hidup di daerah sekitar tambang.
Bentang alam yang berupa kawasan perbukitan berubah fungsi menjadi tambang pasir dan batu andesit. Selain eksploitasi sumber daya alam untuk tambang mineral yang salah satunya dilakukan di kawasan bentang alam karst.
Kegiatan pertambangan tersebut mencemari air permukaan, hilangnya sumber mata air, udara hingga merusak infrastruktur jalan publik. Aktivitas pertambangan juga banyak menimbulkan tingginya konflik sosial.
Bahkan perselisihan antara warga yang bersepakat dan yang tidak sepakat terkait tambang, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar H. A. Sopyan, kadang menimbulkan pergolakan hubungan interaksi di antara mereka.
“Dinamika yang terjadi itu, bahkan dapat berujung pada kekerasan fisik dan pelanggaran HAM. Akhirnya menjadi masalah hukum yang serius. Makanya harus ada tindakan yang tegas, stop penambangan ilegal. Harus segera ditertibkan,” tandas H. Sopyan, kepada elJabar.com.
Izin usaha pertambangan (IUP) di Jawa Barat, meliputi jenis tambang yang beroperasi adalah galian pasir, batu, kapur, emas, pasir besi, pasir kuarsa, dan tembaga.
Guna mengantisipasi hal tersebut, untuk kedepannya harus didorong diberlakukannya moratorium izin usaha pertambangan di kawasan tersebut. Moratorium izin tersebut bertujuan untuk meredam laju kerusakan bentang alam Jawa Barat yang semakin parah.
Pada masa moratorium, pemerintah daerah agar melakukan audit lingkungan, penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal dan konservasi air tanah.
Aktivitas usaha penambangan ilegal harus ditindak secara tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut harus dilakukan karena penambangan ilegal dapat berpotensi merusak lingkungan hingga berdampak kepada masyarakat.
“Jelas aktivitas pertambangan tanpa izin ini, sangat berdampak pada kondisi kualitas lingkungan, merugikan negara dan kemudian dampaknya kepada masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” katanya.
Tidak sedikit perusahaan yang sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait dalam penggunaan jalan nasional. Sehingga masyarakatnya melaporkan atas kejadian tersebut, agar menghentikan kegiatan penambangan yang dinilai sangat membahayakan.
Pemerintah daerah, kecamatan dan kepolisian harus cepat tanggap untuk menindak atas ketidaktertiban kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Pelanggaran tersebut harus segera diambil tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku.
“Dan bila dianggap perlu, lakukan penutupan tambang. Saya berharap selama ini ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hokum, untuk menutup lokasi galian yang tidak tertib tersebut,” ujarnya.
Penambangan atau galian ilegal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor dan banjir, karena dapat berdampak kepada permukiman warga. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk juga menjadikan jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara.
Banyak penambangan-penambangan yang seperti itu selama ini, tidak memenuhi syarat dan membahayakan bagi warga yang melewatinya.
“Mereka biasanya melakukan aktivitas di lokasi secara sporadis dan tidak ada reklamasi. Penambangan ilegal juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah,“ pungkasnya. (muis)