Nasional

Terungkap, CV. Perintis Belum Melakukan Daftar Ulang Izin Pembuangan Limbah

Laporan : Kiki Andriana

SUMEDANG, eljabar.com — Satu pabrik yang berdiri di atas Sungai Cikeruh ( CV Perintis Putra Bangsa, red ) yang beralamat di Jl. Kol. Ahmad Syam, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kab. Sumedang, Jawa Barat, nyatanya belum mengevaluasi pengolahan limbahnya secara berkala ke pemerintah daerah.

Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC) perusahan yang bergerak jasa washing tersebut telah habis oer tanggal 12 Juli 2017. Namun menurut pantauan kami di lokasi, perusahaan tersebut masih beroperasi dengan membuang limbah cairnya ke Sungai Cikeruh. Aliran sungai Cikeruh airnya tampak berwarna hitam pekat, bahkan ada aliran sungai yang berbusa karena adanya pembuangan limbah cair yang dihasilkan oleh perusahaan jasa washing tersebut.

Terungkap, CV. Perintis Belum Melakukan Daftar Ulang Izin Pembuangan LimbahSementara itu, Kepala seksi Pengendalian dan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Cucup dalam keterangannya, Senin (27/8/2018), pihaknya mengatakan dari tanggal 12 April 2018 yang lalu, pabrik tersebut (CV. Perintis Putra Bangsa, red) sudah kami sarankan untuk memproses perpanjangan Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC),” kata dia.

Namun, bila mengaci kepada aturan, Masa berlaku izin pembuangan air limbah ke sumber air telah diatur dalam peraturan perundangan. Masa berlaku izin pembuangan air limbah ke sumber air diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Pasal 24 Permen LH Nomor 1 Tahun 2010 (NSPK Air) :

(1) Bupati/walikota menetapkan persyaratan dan tata cara perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/walikota.

(3) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. penunjukan instansi yang bertanggungjawab dalam proses perizinan;
  2. persyaratan perizinan;
  3. prosedur perizinan;
  4. jangka waktu berlakunya izin; dan
  5. berakhirnya izin.

(4) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Masa berlaku Izin Pembuangan Limbah Cair adalah 5 tahun. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Permen LH Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Namun selama ini, Ppemerintah kabupaten dan pemerintah kota telah bertindak dengan mengeluarkan Izin Pembuangan Limbah Cair dengan masa berlaku kurang dari lima tahun. Ada izin yang berlaku hanya 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun serta ada juga izin yang berlaku selama 5 tahun, tetapi diberikan kewajiban daftar ulang setiap tahunnnya. Dengan kata lain, pemerintah Kabupaten/ Kota telah bertindak tanpa berlandaskan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten/ Kota telah bertindak menerbitkan izin pembuangan limbah cair tanpa berlandaskan aturan hukum. (*)

Show More
Back to top button