Tim IP4T Terbentuk, Sekda: Tahun 2020 Pemkab Sumedang Usulkan HPL Atas Tanah eks HGU
SUMEDANG, eljabar.com — Untuk memfasilitasi pengelolaan lahan atas tanah negara yang berada di Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang membentuk Tim Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kabupaten Sumedang.
Dalam rangka konsolidasi, di Aula Tampomas Setda Kabupaten Sumedang digelar Rapat Tim IP4T yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Herman Suryatman, Selasa (29/09/2020).
Rapat diikuti oleh anggota Tim IP4T diantaranya meliputi unsur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang, Bappppeda, Polres Sumedang, Kodim 0610 Sumedang, Kejaksaan Negeri, BPN Kabupaten Sumedang dan perwakilan dari kepala Desa.
Pembentukan Tim IP4T sendiri berdasarkan atas Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 593/KEP.372- HUK/2020 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020.
Sekda Herman Suryatman mengatakan, Kabupaten Sumedang memiliki potensi lahan yang luar biasa yang mampu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Lahan tersebut merupakan tanah milik negara yang kebanyakan sudah habis hak pakai atau HGU-nya,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, Tahun 2020 Pemkab Sumedang mengusulkan HPL atas tanah-tanah eks HGU yang meliputi eks Kareumbi di Desa Mekarahayu Kecamatan Sumedang Selatan, Tanah Negara di Blok Pangupukan (Pasir Cinta) di Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja, eks Sampora I di Desa Ciawitali Buahdua, eks Kareumbi di Desa Margamekar dan eks Margawindu di Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan.
“Dari 5 desa yang diusulkan, 3 yang menjadi prioritas di Tahun 2020 yaitu Hak Pakai seluas ± 16 ha eks Kareumbi di Desa Mekarahayu, 3,3 ha Lahan Tanah Negara di Blok Pangupukan Desa Pakualam, ± 173 ha eks Kareumbi di Desa Margamekar,” imbuhnya.
Menurut Sekda, diperlukan tim khusus yang fokus menangani inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kabupaten Sumedang, khususnya tanah negara.
“Tim inventarisasi ini bertugas untuk menerima pendaftaran permohonan, melakukan verifikasi permohonan, melaksanakan pendataan lapangan, melakukan analisa data fisik bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Selanjutnya tim menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi selanjutnya menyerahkan hasil analisis ke kantor pertanahan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sumedang,” imbuhnya.
Sekda juga berharap pengusulan HPL bisa terwujud di Tahun 2020 sehingga 200 hektar tanah negara tersebut dapat segera dimanfaatkan.
“Saya harap bulan Desember 2020 ini bisa diselesaikan terkait HPL-nya agar segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami akan terus berkomitmen dan amanah untuk pengelolaan tanah negara ini,” pungkasnya. (Abas)