Politik

Tim Pemenangan Paslon 02 Mengadukan adanya Kejanggalan Ke Bawaslu Melalui Kuasa Hukumnya

KUNINGAN,eljabar.com –  Setelah melihat hasil hitung cepat Quick Count dilayar monitor di Rumah Pemenangan yang juga Sekretariat DPC PDIP. Ketua Tim Pemenangan 02 Nuzul Rachdy melalui Kuasa hukumnya mendatangi Kantor Bawaslu melaporkan terjadinya kejanggalan proses pelaksanaan pemilukada Bupati Wakil Bupati Kuningan.

Jumat sore sekira pukul 15.50 WIB kuasa hukum 02 Paslon H.M Ridho Suganda Kamdan Indra Sudrajat, SH serta Erpan, SH mengadukan kejanggalan yang terjadi, selain suara tidak sah yang di persoalkan juga adanya surat suara yang di coblos oleh paku dan ada yang di cobol yang bukan oleh paku. Maka sore hari ini, Jumat (29/11/2024) Kami adukan ke Bawaslu. Pengaduan di terima oleh Rangga staf bagian penerimaan pengaduan pelanggaran Bawaslu

Dalam Pilkada Muningan 2024 ini kami menagkap indikasi kecurangan ada 30.899 suara tidak sah, ini sangat aneh buat kami, sebanyak itu suara menjadi tidak sah. “ada satu temuan yang sudah kami dapatkan di kecamatan Darma ada yang mencoblos Paslon Ridho-Kamdan tapi kemudian di sebelahnya dipaslon 03 ada 3 bolong tapi bukan oleh paku. Oleh karenanya dari sampel sampel tersebut ada upaya sistem matis untuk membuat suara 02 Paslon Ridho Kamdan menjadi tidak sah,” terang Indra.

Indikasinya menyoblos No 02, No 03 nya di bolongin sehingga menjadi surat suara tidak sah, dugaan yang melakulannya di KPPS, dan ini upaya sistimati, ketika ditanya. Apakah ada sampel lainnya lagi. “Sampel lainya belum terbuka karena hari ini (Jumat) sedang melaksanakan Pleno Kecamatan, kami minta agar surat suara tidak sah itu di buka, tapi ada yang bisa di buka seperti di Darma, tapi juga ada yang menolak, di semua Kecamatan tidak bisa di buka, bisa di buka hanya di Kecamatan Darma saja, dan kami melaporkan ini disertai bukti sebagai sampelnya baru dari Kecamatan Darma, agar Bawaslu melakukan investigasi sesuai kewenangannya untuk membuka setiap KPPS ada berapa surat suara tidak sahnya karenaapa, Saya kira Bawaslu harus bergerak cepat.

Ini juga tebal korelasinya denfan kinerja KPU dimana KPU harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024 tentang selain tidak melaksanakan sosialisasi dengan tepat efektif efesian juga ada indikasi kerja sistimatis yang dilakukan oleh okum KPU. Adapun waktu prose pengaduan ini saya minta 3+1.

Dan apabila Bawaslu banyak menemukan surat suara yang tidak sah itu dikarenakan bukan oleh paku dan terjadi di setiap TPS, konsekwensinya Pilkada Kuningan harus dilakukan pilkada ulang karena kecurangan terjadi secara masif. Tapi apabila. Apbila KPU tidak koperatif, tidak mau melakukan pemilihan ulang karena yerbukti adanya pelanggaran yang terjadi di KPPS tentu kami akan menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi, tegasnya. (Mans)

Show More
Back to top button