Tim PTNT Pamekasan Mulai Bekerja, Heru: Sampel Maksimal 1 Kilogram, Jika Lebih Kami Tindak

PAMEKASAN, eljabar.com — Tim Pengawas Tata Niaga Tembakau (Tim PTNT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur sudah mulai bekerja.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Tim PTNT berlandaskan pada Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, dan peraturan yang menjadi breakdown dari Perda tersebut.
Ketua Tim PTNT Heru Budi Prasetyo mengatakan, tim sudah mulai bekerja sejak dua minggu terakhir. Tim ini terjun langsung ke sejumlah gudang tembakau yang berada di Pamekasan.
“Tim ini juga melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai timbangan yang sudah lolos uji kalibrasi sehingga para petani maupun bandrol tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Heru, di Pamekasan, Kamis (29/8/2024).
Heru melanjutkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pengambilan sampel tembakau yang masuk ke gudang agar tidak berlebihan dan berpotensi merugikan petani, bandol serta pengusaha.
“Pengambilan sampel yang masuk ke gudang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, maksimal beratnya 1 kilogram,” ucapnya.
Menurut Heru, jika ditemukan pihak-pihak yang mengambil sampel di atas batas ketentuan maka akan dijatuhi sanksi tegas.
“Jika pengambilan sampel sampai di atas 1 kilogram maka pemilik gudang akan kami surati dan operasionalnya kami hentikan sementara,” tambah Heru.
Tim yang dipimpinnya itu, kata Heru, akan terus bekerja selama gudang tembakau masih melakukan transaksi meskipun hingga akhir tahun 2024.
“Melihat masa tanam tembakau yang tidak merata di tahun ini dapat diprediksi Tim yang terlibat mulai dari unsur TNU/Polri, asosiasi pedagang tembakau, OPD terkait,” pungkasnya.
Heru menyebutjan bahwa Tim yang terdiri dari beberapa unsur itu akan bekerja hingga bulan Desember 2024. (M. Idrus)







