Hukum

Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam

PAMEKASAN, eljabar.com – Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira 16.00 Wib, bertempat di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Tim Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam.

Berawal dari informasi masyarakat, Tim Sakera Sakti Polres bergerak ke lokasi tersebut. Dari penggerebegan itu tim yang dibentuk oleh Satreskrim Polres Pamekasan tersebut berhasil membekuk A (55), warga Dusun Bindung, Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan.

Selain itu, pelaku lain yang dibekuk, masing-masing B (67), warga Dusun Bata-Bata, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan Kab. Pamekasan. Kemudian M (50), warga Kaba’an Daja, Desa Bujur Barat, Pegantenan, Pamekasan dan BN (50) warga Pandugan Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.

Pelaku lainnya yang ditangkap adalah BI (24) yang beralamat di Dusun Nomik, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar serta S (54), alamat Dusun Kongsi, Desa Tebul Barat, Pegantenan.
Sedangkan ayam yang berhasil diamankan berjumlah 8 ekor dan uang taruhan sebesar Rp 1,55 juta.

Seluruh pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan selajutnya dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/X/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Oktober 2021.

Keenam pelaku perjudian sabung ayam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP. (idrus/hms)

Show More
Back to top button