PAMEKASAN, eljabar.com – Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira 16.00 Wib, bertempat di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Tim Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Sakera Sakti Polres bergerak ke lokasi tersebut. Dari penggerebegan itu tim yang dibentuk oleh Satreskrim Polres Pamekasan tersebut berhasil membekuk A (55), warga Dusun Bindung, Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan.
Selain itu, pelaku lain yang dibekuk, masing-masing B (67), warga Dusun Bata-Bata, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan Kab. Pamekasan. Kemudian M (50), warga Kaba’an Daja, Desa Bujur Barat, Pegantenan, Pamekasan dan BN (50) warga Pandugan Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.