Tindakan Tegas Dan Solutif Bagi Keberlangsungan Kawasan Eks HGU

Sumedang,eljabar.com — menyikapi Kasus Banjir Bandang Di Desa Citengah Kab Sumedang Selatan Kami Minta Upaya Tindakan Tegas Dan Solutif Bagi Keberlangsungan Kawasan Eks HGU
Kami Minta Pihak ATR BPN segera Melakukan Tinjauan lapangan dan melakukan Penertiban terhadap Bangunan/Villa di Kawasan Eks HGU dan Melakukan Penataan dan Melegalisasi Para Petani Yang Kebutuhan nya Bergantung Kepada Lahan.
Ini Bukan Tebang Pilih Tapi Berkeadilan.
Kawasan Eks HGU seluas sekitar 500 Ha Tersebut kemarin Sore Telah terjadi Banjir Bandang dan 1 Orang Korban yang Terbawa Hanyut masih dalam Pencarian.
Kejadian Tersebut Bukan Hanya Saat kemarin saja,Tahun Ke belakang pun pernah terjadi yang juga mengakibatkan 1 Korban dinyatakan Meninggal akibat terbawa Banjir Bandang.
Maka itu Kami minta dengan Tegas segera dialkukan Proses ReDistribusi Lahan Kepada Pihak Yang Betul2 membutuhkan yang bergantung Hidup Pada Kawasan sehingga pemda dapat Berperan serta meaakukan Pendampingan dan Pengawasan.
ReDistribusi sebaiknya melihat mengukur dan mengkaji Usulan Dari mana dan Untuk Siapa ? Sehingga Tepat Sasaran dan berkepentingan pada 2 Aspek.
Ekologi Kawasan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Adanya bangunan bangunan Villa dan Wisata di kawasan tersebut harus segera dilakukan Penertiban dan ditelusuri di balik Pemilik Villa dan Tempat Wisata tersebut.
Ini penting Dirjen Penegakan Tata Ruang Di Kementerian ATR BPN segera turun ke lapangan.
Pemerintah Daerah dalam Hal Ini Pun sebetulnya mempunyai Peran Penting melakukan Kontrol dengan melakukan
Rencana Bangunan Tata Lingkungan(RTBL) baik dalam Kawasan Eks HGU maupun batas Eks HGU.untuk dapat memitigasi Kejadian Bencana Banjir Bandang.
Kawasan Eks HGU tersebut Perlu segera diuji Kelayakan untuk Jenis Pertanian sehingga memudahkan Negara Melakukan inventarisasi Asset Negara yg sudah dan akan aterdistribusi kan untuk akeoentingan 2 aspek tersebut.Juga kemungkina. Penting dilakukan Upaya Pemulihan Sebagai kawasan Penyangga Kehidupan melalui aktifitas Rehabilitasi da Penataan Areal pertanian yg cocok dengan Kebutuhan Air dan tanah di lokasi tersebut
Maka solusinya Harus dilakukan Penataan . Kawasan Eks HGU menjadi Kawasan Pemulihan sekitar batas kawasan ,.
menjadi kawasan Bm.berbasis Pertanian yg cocok dengan situasi dan kondisi lahan tersebut
Melakukan Penertiban pengecekan sebagai kawasan wisata dan Vila Vila Ilegal
Pemda tidak hanya menunggu tapi bertindak dan melakukan pekerjaan nya membantu secara administratif ReDistribusi Lahan tersebut
Dedi Kurniawan Ketua BP FK3I Jawa Barat meminta segera diadakan pertemuan bersama para pihak membahas kasus ini
Dan memang penting diurus segera luasan sekurang kurang nya 511 Ha Eks HGU dapat ditata menyesuakan situasi alam dan gejala alam lainnya
Kami akan berkirim surat atau langsung melalui Kontak person pihak Kementerian ATR BPN ,Namun kami perlu pastikan bahwa Kewenangan penuh justru ada di Pemkab Sumedang untuk melakukan respon cepat setelah kejadian kemarin melalui komunikasi koordinasi Pemkab dan Pemerintah Pusat
Upaya kami sebagai CSO hanya membantu di tengah menduduk perkarakan situasi dan fakta yang ada dengan rumus swadaya bersama masyarakat.
Dedi Kurniawan
Ketua BP FK3I Jawa Barat







