SUKABUMI, eljabar.com — Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, pada periode Januari sampai Maret 2022 (triwulan Pertama) mencapai Rp6 miliar lebih. Dengan rincianya, untuk PBB-P2 terkumpul Rp1 miliar lebih, atau baru mencapai 14,8 persen, kemudian BPHTB mencapai Rp5,3 miliar lebih atau baru mencapai 36, 7 persen.
“Pada triwulan pertama, PBB-P2 dan BPHTB di Kota Sukabumi sudah terkumpul Rp6 miliar lebih,” ujar Kepala UPT Pengelolan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi, Selasa (19/04/2022).
Andri menuturkan, jika perolehan pada triwulan pertama di tahun 2022 ini tergolong alami peningkatan, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama. Adanya peningkatan bisa saja hasil dari penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang dilakukan dari awal hingga akhir Maret 2022 kemarin.