Berita PilihanParlemen

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jawa Barat Rp62 Juta per Bulan: Sebuah Pengkhianatan Terhadap Rakyat?

BANDUNG, elJabar.com — Besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat sebesar Rp62 juta per bulan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Angka fantastis itu bukan hanya mengejutkan dan melebihi besaran tunjangan anggota DPR RI yang Rp50 juta per bulan, melainkan juga terasa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan sosial, terutama di saat rakyat masih berjuang keras menghadapi mahalnya kebutuhan hidup.

Ini sungguh sangat ironis, disaat mayoritas rakyat Jawa Barat masih berkutat dengan kesulitan ekonomi. Dari petani yang menjerit karena harga gabah tak sebanding dengan ongkos produksi, buruh pabrik dengan upah minimum yang sering tak cukup untuk kebutuhan pokok, hingga pedagang kecil yang semakin terhimpit oleh persaingan dan kebijakan pasar. Dalam kondisi seperti itu, DPRD Jawa Barat justru menetapkan tunjangan perumahan setinggi langit.

Bayangkan, Rp62 juta per bulan berarti sekitar Rp2 juta per hari hanya untuk fasilitas perumahan. Padahal, seorang buruh dengan upah minimum di Jawa Barat hanya mendapatkan kisaran Rp2–3 juta per bulan. Artinya, satu hari tunjangan perumahan anggota DPRD setara dengan gaji sebulan penuh seorang buruh.

DPRD adalah wakil rakyat, namun keputusan tunjangan ini justru menunjukkan mereka semakin jauh dari rakyat yang diwakilinya. Alih-alih menjadi teladan dalam kesederhanaan dan kepedulian sosial, para legislator provinsi ini justru memamerkan gaya hidup elitis yang mengabaikan realitas.

Pemerhati anggaran Sekolah Politik Anggaran Bandung, Nandang Suherman, sangat terkejut sekaligus merasa prihatin mengetahui besaran anggaran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Jawa Barat.

“Ini memang sangat memprihatinkan sekaligus mencengangkan kalau dilihat dari besarannya, ditengah kesulitan ekonomi warga saat ini,” kata Nandang Suherman, kepada elJabar.com, Senin (08/09/2025).

Nandang Suherman menegaskan agar kebijakan terkait besaran tunjangan ini ditinjau kembali. Dan DPRD bersama gubernur segera melakukan perubahan terhadap besaran tunjangan untuk anggota DPRD dan para pejabat ASN secara keseluruhan.

“Sebaiknya ada perubahan kebijakan dilakukan oleh Gubernur Jawa barat, agar besaran tunjangan DPRD dan tunjangan ASN secara keseluruhan di review. DPRD dan Gubernur Jabar sebaiknya segera melakukan perubahan terhadap besaran tunjangan untuk para pejabatnya tersebut,” ujar Nandang.

Sementara itu Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, menanggapi secara singkat terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat, bahwa besok Selasa (09/09/2025) mau bertemu dengan unsur pimpinan.

“Besok saya mau bertemu unsur pimpinan dulu,” ujar Buky Wibawa, singkat.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana, bahwa terkait besaran anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat rencananya akan di bahas pada Rapat Konsultasi Pimpinan jam 10 Selasa (09/09/2025) besok.

“Rencananya besok ada rapat konsultasi pimpinan jam 10 yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi dan setelah itu ada press release. Infonya ada usulan pemangkasan namun nunggu kesepakatan besok, karna mau langsung disampaikan oleh Ketua DPRD,” jelas Dodi Sukmayana, kepada elJabar.com.

Apakah besaran tunjangan perumahan tersebut berdasarkan usulan DPRD atau kebijakan gubernur? Secara singkat, Dodi Sukmayana menjelaskan bahwa itu berdasarkan hasil appraisal, ditambah pajak progresif 30 persen.

“Hasil appraisal. Ditambah pajak progesif 30 persen,” katanya.

Berdasarkan informasi yang di himpun elJabar.com, untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Barat, Pemprov Jabar menganggarkan sebesar Rp 89,53 miliar dari APBD TA 2025. Itu terungkap dari Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Besaran tunjangan bervariasi, tertinggi sebesar Rp 70 juta untuk Ketua DPRD, kemudian Wakil Ketua Rp 65 juta dan anggota sebesar Rp 62 juta per bulan.

Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jawa Barat mendapatkan fasilitas lain. Beberapa di antaranya ialah uang representasi sebesar Rp 2,2 juta; uang paket Rp 225 ribu; tunjangan jabatan Rp 3,2 juta; tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta; tunjangan reses Rp 21 juta; tunjangan transportasi Rp 17 juta.

Selain itu, bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan jatah dana operasional masing-masing Rp 18 juta dan Rp 9,6 juta.

Pembagian tunjangan DPRD ini lebih rinci diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. (muis)

 

Show More
Back to top button