UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 35 Orang Terkonfirmasi Baru, 33 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Jumat, 29 Januari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 126 orang dengan rincian: 25 dirawat (21 di RSUD, 4 di Fasyankes luar Sumedang), 101 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 1.426 orang, Meninggal : 57 orang, Jumlah : 1.609 orang.
Hari ini ada 35 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 1 orang asal Kecamatan Cibugel, 3 orang Kecamatan Sumedang Utara, 3 orang Kecamatan Paseh, 1 orang Kecamatan Cisitu, 3 orang Kecamatan Darmaraja, 1 orang Kecamatan Situraja, 9 orang Kecamatan Wado, 1 orang Kecamatan Sumedang Selatan, 2 orang Kecamatan Ganeas, 2 orang Kecamatan Cimanggung, 1 orang Kecamatan Buahdua, 3 orang Kecamatan Conggeang dan 5 orang Kecamatan Cimalaka.
Hari ini ada 33 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 1 orang dari Kecamatan Paseh, 1 orang Kecamatan Pamulihan, 1 orang Kecamatan Surian, 6 orang Kecamatan Rancakalong, 4 orang Kecamatan Cibugel, 2 orang Kecamatan Darmaraja, 8 orang Kecamatan Buahdua, 6 orang Kecamatan Sumedang Utara dan 4 orang Kecamatan Sumedang Selatan.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 3 orang, Selesai perawatan : 1.480 orang, Probable : 30 orang, Jumlah : 1.513 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang dan RSUD : 4.357 orang. Jumlah : 8.566 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang dan RSUD : 162 orang, dengan Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 9.768 orang dan RSUD : 2.034 orang. Jumlah Keseluruhan : 11.802 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 14.934 spesimen.
Hari ini ada penambahan PCR: 14 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : NIHIL, Selesai Pemantauan : 28.067 orang. Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 360 orang, Selesai : 2.932 orang. Total Kontak Erat : 3.292 orang.
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
b. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
c. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
d. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu: 1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 2. Memakai masker, 3. Menjaga jarak, 4. Menghindari kerumunan, dan 5. Membatasi mobilitas.
Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)