Pemerintahan

UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 38 Kasus Terkonfirmasi, Dimana 25 Tidak Bergejala serta 13 Orang Bergejala

SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Minggu, 9 Agustus 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, kasus terkonfirmasi dan dirawat/diisolasi sebanyak 17 orang, dimana hari ini ada penambahan 1 orang dari Kecamatan Wado yang sebelumnya berstatus suspek. Jumlah yang sembuh/selesai isolasi sebanyak 20 orang, dengan 1 orang meninggal. Dan jumlah total terkonfirmasi sebanyak 38 orang, dimana 25 orang tidak bergejala serta 13 orang bergejala.

Iwa mengatakan, “Hingga saat ini asus Suspek dirawat/diisolasi sebanyak 1 orang dari Kecamatan Sumedang Selatan, selesai perawatan sebanyak 1.097 orang, Probable : 4 orang dengan jumlah 1.102 orang,” katanya.

Pengujian, lanjut Iwa, Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinkes Sumedang kepada 3.698 orang dan RSUD sebanyak 3.402 orang, dengan jumlah 7.100 orang. Pengujian Rapid Test Ulang Dinkes 109 orang, oleh RSUD 124 orang, jumlah 233 orang. Dengan jumlah total Rapid Test sebanyak 7.333 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/SWAB.

Gugus Tugas Kab. Sumedang menjelaskan, pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid -19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes : Dinkes : 1.974 orang, RSUD : 384 orang, Jumlah Keseluruhan : 2.358 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 2.467 spesimen.

Pelaku Perjalanan : – Dalam pemantauan : 818 orang, – Selesai Pemantauan : 26.761 orang, – Total Pelaku Perjalanan : 27.579 orang.

Kontak Erat : – Dalam Pemantauan : 275 orang, – Selesai : 434 orang, – Total Kontak Erat : 709 orang.

Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.

Sampai dengan saat ini, kewaspad aan guna mengantisip asi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.

Pemerintah melakukan pelacakan bagi warga yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kemudian melakukan pengujian dan perawatan merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus korona.

Keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama selain menjalankan roda perekonomian supaya rakyat produktif dan aman dari Covid-19.

Warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif untuk disiplin isolasi mandiri. Jangan keluar rumah sambil menunggu hasil uji tes swab/PCR. Pemerintah melakukan penyemprotan disinfektan di Terminal Ciakar dan Pasar Situraja.

Mari saling mengingatkan dan tetap waspada, Covid-19 belum selesai. Disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan menjalankan pola hidup sehat dan bersih.

Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari serta minum vitamin.

Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehata n turut ditingkatkan.

Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. Untuk itu, pakaikanlah maskerj uga bagi anak.

Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100–150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisip linan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Berdasarkan Perbup Nomor 74 Tahun 2020, sanksi adminsitratif di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik dan tidak menjaga jarak, maka akan dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Pelanggaran AKB oleh Pengelola Sekolah/Institusi Pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dan pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan AKB dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab dan kerja sosial, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan penghentian sementara kegiatan.

Penemuan 17 kasus Terkonfirmasi Covid-19 membuktikan bahwa Covid-19 belum selesai.

Lonjakan kasus Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga

Patroli Kewilayahan harus diefektikan kembali, sinergikan dengan Sosialisasi Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi yang selanjutnya akan diikuti dengan penerapan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Sabtu, 15 Agustus 2020. (Abas)

Show More
Back to top button