UP DATE COVID-19: Sumedang Terjadi Penambahan 1 Kasus Konfirmasi dari Cibugel
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Selasa, 11 Agustus 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, kasus Konfirmasi yang dirawat/diisolasi menjadi 16 orang, dimana hari ini 1 orang terkonfirmasi positif baru asal Kecamatan Cibugel dan dinyatakan sembuh 2 orang yakni dari Sumedang Utara dan Sumedang Selatan.
Dan yang dinyatakan sembuh/selesai Isolasi sebanyak 22 orang dan meninggal sebanyak 1 orang dengan jumlah 39 orang dengan 26 orang tidak bergejala, serta 13 orang bergejala.
Iwa mengatakan, Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 4 orang, Selesai perawatan : 1.097 orang, Probable : 4 orang, Jumlah : 1.105 orang.
“Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 3.701 orang, RSUD : 3.503 orang, Jumlah : 7.204 orang. Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 134 orang, Jumlah : 243 orang, Jumlah Total Rapid Test : 7.447 orang,” jelasnya.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen, lanjut Iwa, PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes; Dinkes : 2.104 orang, RSUD : 461 orang, Jumlah Keseluruhan : 2.565 orang. Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 5.695 spesimen. Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 830 orang, Selesai Pemantauan : 26.761 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.591 orang. Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 258 orang, Selesai : 451 orang, Total Kontak Erat : 709 orang.
“Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen,” kata Iwa.
Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.
Pemerintah melakukan pelacakan bagi warga yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kemudian melakukan pengujian dan perawatan merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus korona.
Keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama selain menjalankan roda perekonomian supaya rakyat produktif dan aman dari Covid-19.
Warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif untuk disiplin isolasi mandiri. Jangan keluar rumah sambil menunggu hasil uji tes swab/PCR. Pemerintah melakukan penyemprotan disinfektan di Terminal Ciakar dan Pasar Situraja.
Mari saling mengingatkan dan tetap waspada, Covid-19 belum selesai. Disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan menjalankan pola hidup sehat dan bersih.
Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari serta minum vitamin.
Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehata n turut ditingkatkan.
Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak-anak.
Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100–150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu Sedang pidato; Sedang makan minum; Sedang olah raga kardio tinggi; dan Sedang sesi foto sesaat.
Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Berdasarkan Perbup Nomor 74 Tahun 2020, sanksi adminsitratif di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik dan tidak menjaga jarak, maka akan dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pelanggaran AKB oleh Pengelola Sekolah/Institusi Pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dan pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan AKB dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab dan kerja sosial, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan penghentian sementara kegiatan.
Lonjakan kasus Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga
Patroli Kewilayahan harus diefektikan kembali, sinergikan dengan Sosialisasi Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi yang selanjutnya akan diikuti dengan penerapan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Sabtu, 15 Agustus 2020.
Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupa 1 unit alat tes SWAB Portable PCR yang hasil tesnya bisa ditunggu kurang dari satu jam dengan akurasi 98 persen. Alat ini sehari bisa digunakan sampai 10 jam untuk pengambilan 10 sample.
Dalam waktu dekat Pemda Kabupaten Sumedang juga akan mendapat kendaraan Mobile Combat yang di dalamnya ada 4 mesin PCR dimana dalam satu putaran bisa menguji 32 sample atau dalam 10 jam bisa 320 sample. (Abas)