Adikarya ParlemenParlemen

Upaya Bijak Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak 

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi, agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar. Baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Usaha perlindungan anak tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreativitas, dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain dan berperilaku tak terkendali. Sehingga anak tidak memiliki kemampuan dan kemauan dalam menggunakan hak-haknya dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Berbicara soal perlindungan hukum bagi anak-anak, ini merupakan salah satu upaya pendekatan untuk melindungi anak-anak dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Baik pendekatan yuridis maupun non-yuridis. Termasuk masih maraknya praktek yang mengekploitasi anak. Juga sikap berlebihan keluarga atau orang tuanya juga.

Didalam Undang-Undang hak seorang anak telah dijamin, sejak mulai ia masih berada dalam kandungan. Jika si anak ternyata lahir dalam keadaan meninggal, maka hak-hak itu dianggap tidak pernah ada.

Hal yang demikian ini merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Maka perlindungan anak ini menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah, harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Ini merupakan bagian dari upaya merawat kelangsungan generasi penerus bangsa. Maka perlu perlindungan khusus bagi anak-anak. Anka-anak merupakan asset bangsa,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.

Anak harus mendapat perlindungan dari kemungkinan adanya dampak negative dalam perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perlindungan terhadap anak juga harus diperhatikan dari adanya perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, yang telah membawa perubahan sosial secara mendasar dalam kehidupan masyarakat.

“Karena ini sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga perlu dilindungi dari kemungkinan adanya pengaruh negative ini,” katanya.

Peningkatan kualitas hidup manusia dalam pembangunan nasional suatu negara, yaitu bagaimana negara tersebut mampu melakukan perlindungan terhadap rakyatnya, terutama perlindungan bagi anak. Oleh karena itu, hukum merupakan jaminan bagi siapapun yang melakukan upaya kegiatan perlindungan anak.

Menurut Heri Ukasah yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Perlindungan anak harus dilaksanakan secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi kehidupan masa depannya. Dan jangan sampai membunuh kreativitas dan inisiatifnya,” tandasnya.

Sementara itu, perlindungan anak yang bukan bersifat perundangan (non-yuridis), yakni perlindungan dalam bidang perlindungan sosial, kesehatan dan pendidikan. Dimana pendekatan ini sangat penting juga untuk menjamin kelangsungan dan masa depan anak-anak.

Pemerintah harus menjamin anak-anak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, serta gratis bagi yang tidak mampu.

Kemudian layanan kesehatannya juga harus terjamin, tanpa ada hambatan. Termasuk dalam nkait dasupan gizinya. Terakhir yang juga harus diperhatikan, terkait dengan masalah kebutuhan hidup ekonominya.

“Jangan sampai terdengar lagi ada anak yang kelaparan. Maka dari itu, kita terus mendorong dan mendukung setiap upaya dan program pendidikan dan layanan kesehatan bagi anak-anak di Jawa Barat,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button