ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Hak seorang anak telah dijamin undang-undang, sejak mulai ia masih berada dalam kandungan. Jika si anak ternyata lahir dalam keadaan meninggal, maka hak-hak itu dianggap tidak pernah ada.
Kebijakan program perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu upaya pendekatan untuk melindungi anak-anak dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Baik pendekatan yuridis maupun non-yuridis. Termasuk masih maraknya praktek yang mengekploitasi anak. Juga sikap berlebihan keluarga atau orang tuanya juga.
Hal yang demikian ini merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Maka perlindungan anak ini menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Heri Ukasah, harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
“Hak dan masa depan anak perlu perlindungan khusus. Ini merupakan bagian dari upaya merawat kelangsungan generasi penerus bangsa. Anka-anak merupakan asset masa depan bangsa,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Anak harus mendapat perlindungan dari kemungkinan adanya dampak negative dalam perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perlindungan terhadap anak juga harus diperhatikan dari adanya perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, yang telah membawa perubahan sosial secara mendasar dalam kehidupan masyarakat.
“Karena ini sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga perlu dilindungi dari kemungkinan adanya pengaruh negative ini,” katanya.
Peningkatan kualitas hidup manusia dalam pembangunan nasional suatu negara, yaitu bagaimana negara tersebut mampu melakukan perlindungan terhadap rakyatnya, terutama perlindungan bagi anak. Oleh karena itu, hukum merupakan jaminan bagi siapapun yang melakukan upaya kegiatan perlindungan anak.
Menurut Heri Ukasah yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Perlindungan anak harus dilaksanakan secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi kehidupan masa depannya. Dan jangan sampai membunuh kreativitas dan inisiatifnya,” tandasnya.
Sementara itu, perlindungan anak yang bukan bersifat perundangan (non-yuridis), yakni perlindungan dalam bidang perlindungan sosial, kesehatan dan pendidikan. Dimana pendekatan ini sangat penting juga untuk menjamin kelangsungan dan masa depan anak-anak.
Pemerintah harus menjamin anak-anak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, serta gratis bagi yang tidak mampu.
Kemudian layanan kesehatannya juga harus terjamin, tanpa ada hambatan. Termasuk dalam nkait dasupan gizinya. Terakhir yang juga harus diperhatikan, terkait dengan masalah kebutuhan hidup ekonominya. Jangan sampai terdengar lagi ada anak yang kelaparan.
“Maka dari itu, kita terus mendorong dan mendukung setiap upaya dan program pendidikan dan layanan kesehatan bagi anak-anak di Jawa Barat,” pungkasnya. (muis)