JAKARTA, eljabar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela atau dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024, Selasa 4 Februari 2025.
Pada salah satu putusannya, MK menolak permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Pada sidang, tampak hadir pasangan calon Bupati Bogor nomor urut 02 Bayu Syahjohan dan Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto.
“Selamat atas ditetapkannya pak Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi atau pak Jaro Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih tahun 2025-2029. Semoga putusan di MK ini mengawali perjalanan dalam membangun Kabupaten Bogor lebih baik,” kata Bayu, didampingin tim pemenangannya, Jonny Sirait, di Jakarta.