oleh :
Daddy Rohanady
(Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 5 Januari 2022. Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Rapublik Indonesia.
Mengingat pemerintahan di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dibutuhkan sinergitas program/kegiatan di semua tingkatan. Semua yang dilakukan pun harus hanya demi dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika itu terjadi, barulah kita dapat mengatakan bahwa negara sudah hadir. Harapan bahwa masyarakat menjadi lebih sejahtera pun bukan hanya sebatas mimpi belaka.
Hal itu pasti akan menjadi angin segar untuk seluruh masyarakat. Mereka akan merasa “diurus” oleh negara. Mereka pun akan merasa sangat bahagia dan bangga menjadi warga negara republik yang kita cintai ini.
Namun, untuk mewujudkan hal itu memang bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan kesiapan mental dan semangat semua pihak untuk merealisasikannya. Dibutuhkan integritas dan loyalitas yang mumpuni demi kejayaan negeri ini. Jadi, sekali lagi, ini bukan perkara mudah.
Salah satu syarat mutlak yang harus dilakukan untuk mewujudkannya memang sinergitas, baik secara vertikal maupun horisontal. Sinergitas juga bukan hanya dalam satu urusan, tetapi dalam semua urusan, termasuk masalah fiskal.
Sebagai langkah konkret penguatan sinergi keuangan pusat dan daerah –terutama dalam mendukung perbaikan desentralisasi fiskal– pada 2022 silam pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
UU HKPD menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu upaya pembenahan yang dilakukan melalui UU HKPD adalah melakukan pembaruan rancangan transfer ke daerah (TKD), antara lain melalui redesain dana bagi hasil (DBH).
*Redesain DBH*
UU HKPD bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Artinya, daerah diharapkan lebih fokus, efisien, dan efektif. Juga lebih peduli pada lingkungan masing-masing dalam pengelolaan fiskal.
Melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Ada 4 pilar utama yang digunakan, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Kebijakan fiskal harus dijaga agar tetap sehat dan mampu mengemban 3 fungsi utamanya, yaitu fungsi alokasi, ditribusi, dan stabilisasi. APBN maupun APBD dituntut harus gesit dan mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamis. Tujuan utamanya untuk mewujudkan Reformasi Sumber Daya Manusia, Reformasi Fiskal, Reformasi Sektor Keuangan, serta Reformasi Struktural, dan Transformasi Ekonomi.
Berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional untuk mendorong pemerataan kemampuan keuangan daerah dan perbaikan layanan publik daerah. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah dan peningkatan kualitas pembangunan di desa.
Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam memungut PAD meningkat, meskipun TKD masih dominan sebagai sumber utama pendapatan APBD. Dengan adanya implementasi UU HKPD ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kemampuan daerah dalam menggali PAD.
Dari sisi pengelolaan Dana Desa juga telah dihasilkan jumlah Desa Mandiri yang meningkat secara signifikan dari 313 di tahun 2018 menjadi 11.456 desa di tahun 2023.
Meskipun telah menunjukkan kinerja-kinerja positif, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pemanfaatan TKD yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.
UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional. Ini merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri. Tanggung jawab lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekali lagi, UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. UU HKPD juga diharapkan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.
*Kearifan Lokal?*
UU HKPD deiharapkan melahirkan kebijakan pembangunan yang lebih membumi di wilayah masing-masing. Kebijakan yang dihasilkan tentu saja akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Seiring dengan peningkatan Pendapatan Daerah, masing-masing kabupaten/kota diharapkan menjadi lebih mampu membiayai banyak program/kegiatan pembangunan. Tinggal bagaimana kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilah dan memilih skala prioritas mana yang akan diambil pada setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing wilayah.
Di situlah sesungguhnya kearifan lokal bisa lebih mendapat skala prioritas utama. Dengan demikian, arah pembangunan semua kabupaten/kota akan menjadi lebih terarah. Tentu saja, semua pasti berharap bahwa masing-masing daerah akan menjadi lebih berdaulat dan maju, tanpa melupakan keberlanjutan. ***