Hukum

WADIDAW, Ada Pejabat Aset Pungli Puluhan Juta Tidak Ditindak?

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Kendati hendak pensiun sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, DR. H. Juhana, M.MPd harus tegas menindak bawahnya yang melakukan tindakan melawan hukum, yakni yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Sumber menjelaskan, di Bagian Aset pada Dinas Pendidikan Kab. Bandung yang dikepalai oleh Kasi Aset berinisial HN yang juga pelaksana tugas (Plt.) Umum dan Kepegawean (Umpeg), diduga oknum lakukan pungli kepada SMPN besar yang sebagai penerima bantuan dari disdik berupa kendaraan roda empat (R4) atau mobil.

“Disinyalir oknum Bagian Aset tersebut meminta jatah Rp20 juta kepada sekolah penerima bantuan tersebut,” ungkapnya menirukan ucapan sumber.

HN  pejabat  Bagian Aset yang juga Plt. Umpeg ketika di klarifikasi tentang adanya dugaan pungli pada penerima R4 melalui telepon selulernya pada Jumat, 8 Oktober 2021, yang bersangkutan tidak mau mengangkat.

Mantan Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) SMPN yang enggan disebut namanya, mengatakan, kepemimpinan H. Juhana di Disdik Kab. Bandung ada kelemahan yang mencolok, yakni tidak tegas.

“Tak ayal kerap dimanfaatkan oknum bawahannya guna mencari untung diluar gaji resmi, yakni diduga pungli,” bebernya kepada eljabar.com, Jumat (08/10/2021). A56

Show More
Back to top button