KAB. BANDUNG, eljabar.com — Pemberkasan guru honorer Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Bandung bukan saja dikeluhkan gugu honor, nanun dikeluhkan pula mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang sudah purna bakti sebab harus menandatangani berkas.
Salah seorang guru SMPN mengaku dirinya heran bukan tanpa sebab, pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang nota bene bupatinya orang sunda, yakni Dadang Supriatna (DS) diduga tidak menerima khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) guru Bahasa Sunda yang sekarang sudah jarang.
“Guru sunda ada di Seni Budaya (Senbud) tak ayak dikeluhkan, musabab terkesan Bahasa Sunda tidak menjadi skala preoritas, guna melestarikan Bahasa Sunda. Padahal pemimpin di berbagai instansi di Kab. Bandung orang sunda, kenapa tidak menerima khusus PPPK guru sunda?,” tanya sumber pada eljabar.com, Jumat (19/08/2022).
Eks Kepala SDN menegaskan, dirinya sudah pensiun namun seiring adanya pemberkasan guru honor TMT 2005 mewajibkan ada absensi awal dan akhir kerja.
“Tak pelak banyak guru datang kerumah memintan tanda tangan absensi tahun 2016 dan ada juga tahun 2022-2022, kasihan mereka (guru honor, red),” imbuh eks Kepala SDN.
Jika di sekolah, lanjutnya, tidak ada arsif karena musibah kebanjiran atau rusak rasanya ada opsi lain yang meringankan guru honor?
“Yakni dibuatkan surat keterangan dari kepala sekolah dan dikuatkan dengan satu orang saksi dari komite sekolah serta bermaterai, supaya ada kekuatan hukum terlebih arsif 17 tahun lalu. Rasanya sudah tidak ada, kalaupun ada hanya segelintir sekolah yang rajin menyimpanya,” jelas salah seorang Penilik SD. A56