KAB. BANDUNG, eljabar.com — Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, ingat sebagai pelayan masyarakat hendaknya bekerja sesuai aturan sebagaimana Bupati Bandung Dadang Supriatna (DS) harapkan, yakni sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi) serta menjalankan program BEDAS.
Sumber menjelaskan, godaan penyelenggara negara dari mulai tingkat atas hingga bawah, yakni harta, wanita dan Tahta (HWT). Yaitu pejabat harus menghindari pendapatan diluar gaji resmi, jangan suka pada wanita milik orang, selain istri dirumah dan ketika mendapat tahta atau jabatan jangan songong. Sebab jabatan merupakan amanah bukan amanah.
“Karenanya pejabat Disdik Kab. Bandung wajib menghindari HTW, sombong dan takabur. Bekerjalah sesuai aturan supaya bisa pulang ke rumah dengan hati yang jernih disenangi anak istri,” pungkas sumber.
Pesan mendalam disampaikan sumber lainnya, dari 31 korwil yang dibubarkan hanya Korwil Rancaekek, yakni Eman sulaeman, S.Pd., MM yang dipercaya oleh DS. Dengan dikasih jabatan Kabid PAUD dan Pengendalian Perizinan.
“Bekerjalah dengan fokus jangan bagai kacang lupa kulitnya, pasalnya jabatan tersebut titipan,” terang sumber yang juga eks UPTD kepada eljabar.com Kamis (07/04/2022).
Sebelumnya sumber, berbeda mengatakan, kalau sebatas senang melihat perempuan cantik itu hal wajar dan manusiawi.
“Namun beda cerita, jika menyukai istri orang itu dilarang oleh agama maupun hukum,” imbuh sumber. A56