Wakil Bupati Sumedang: Sejumlah Apartemen di Jatinangor Langgar Perda Nomor 9 dan 15 Tahun 2011
SUMEDANG, eljabar.com — Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menyesalkan sejumlah apartemen di Jatinangor yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung.
“Diketahui, sejumlah apartemen di Jatinangor itu diantaranya, Pinewood, Hotel City Edge di Awani Pondokan Studento, Taman Melati dan Easton Park Residence,” ujar Erwan kepada eljabar, Rabu (15/1/2020).
Menurut Erwan, kendati pihak apartemen telah memenuhi panggilan dari dinas terkait yakni, Satpol PP yang mana sebelumnya, telah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu bersama unsur terkait lain dan hasil dari sidak tersebut, sejumlah apartemen itu terbukti sudah mengalihfungsikan apartemen menjadi hotel.
“Kami melalui dinas terkait akan menegakkan aturan, tidak akan tebang pilih sehingga, Pemkab Sumedang mengapresiasi positif pada pihak apartemen yang selama ini telah pro aktif untuk membenahi izin peruntukkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Erwan, keberadaan apartemen yang beralih fungsi jadi hotel itu akan di sesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Saya berharap, mereka taat aturan namun, tetap akan memberikan sanksi administrasi sebab, keberadaan apartemen selama ini, selain terbukti tidak mengantongi izin alih fungsi menjadi hotel juga tidak membayar pajak daerah,” terangnya.
Jangan sampai, sambung Erwan, ketikan proses perizinan sedang ditempuh, malah pihak apartemen membuka lagi usahanya tanpa sepengatahuan dinas terkait.
“Jika kedepan masih ngeyel, kami akan segel dan stop usahanya agar menempuh proses perizinan terlebih dahulu,” tandasnya. (Abas)