BANDUNG, elJabar.com – Longsor Cipondok yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2023 di Kecamatan Kasomalang Kab. Subang, menurut Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, bukan semata-mata karena intensitas hujan yang tinggi. WALHI Jawa Barat, satu hari setelah kejadian melakukan kegiatan investigasi serta assesment cepat dilokasi terjadinya bencana tersebut.
“Setidaknya hasil assesment cepat yang kami dapatkan dari lapangan, kejadian longsor yang berada dilokasi PT. Tirta Investama (Aqua) tersebut, tidak luput dari gangguan pengeboran yang dapat memicu longsor Ketika hujan terus mengguyur pada saat itu. sementara letak geografis lokasi bencana tersebut berada pada kawasan yang memiliki sumber mata air yang besar, dimana kolan yang di jadikan sebagai tempat wisata tersebut memanfaatkan air yang keluar dari kawasan disekitarnya,” ungkap Wahyudin, kepada elJabar.com, Selasa (9/1/2024).
Masih menurut Wahyudin, dugaan lain terpicunya kejadian longsor dikawasan tersebut, karena terdapat tiga sumur bor untuk kebutahan privatisasi air kemasan yang di lakukan oleh PT. Tirta Investama (Aqua). Meski informasi yang terhimpun hanya satu sumur bor yang aktif, namun menurut Wahyudin, cenderung satu sumur bor tersebut telah melampui kemampuan daya serap tanah yang akhirnya menyebabkan tanah menjadi labil.
“Jika mengacu terhadap informasi yang kami dapat, bahwa PT. Tirta telah mengantongi ijin pengambilan air untuk air kemasan dari sejak tahun 1998. Maka lokasi tersebut pastinya akan mengalami kelabilan tanah jika tidak disertai dengan upaya reforestasi kawasan di sekitar eksploitasi air tersebut. Sehingga pemerintah patut meminta jawaban kepada PT. Tirta, upaya dalam menjaga mata air selama ini,” beber Wahyudin.
Selain terdapat gangguan dari sumur bor PT. Tirta, menurut Wahyudin, terdapat juga kebutuhan air baku yang telah di lakukan oleh PDAM. Artinya terdapat pengambilan air dikawasan tersebut secara berlebihan.
Maka jika itu terjadi, menurutnya, tidak menutup kemungkinan kawasan tersebut akan mengalami gangguan tanah yang dapat memicu longsor serupa dengan situasi ini.
“PDAM sebagai perusahaan patut di tanya. Sejauh ini apa yang sudah di lakukan pihaknya ketika mereka melakukan eksploitasi air secara besar-besaran di kawasan tersebut. Kami pun menduga bahwa kawasan tersebut memiliki mata air lain yang mestinya dapat perlindungan yang baik dari pemerintah. Baik Pemkab. Subang maupun pemerintah sekala kecil, yaitu desa,” jelasnya.
Berdasarkan hasil assessment cepat, WALHI Jabar merekomendasikan beberapa hal, diantaranya :
1. Segera lakukan pemulihan kawasan, yang mana kawasan tersebut memiliki fungsi daya serap air baik dan didalamnya terdapat mata air yang berlimpah.
2. Segera lakukan evaluasi dengan pihak perusahaan dari setiap aktivitas yang dilakukan, karena di duga aktivitas yang terjadi melebihi dari ketentuan ijin yang di berikan oleh Pemkab. Subang kepada PT. Tirta, atau kegiatan yang dilakukan oleh PDAM.
3. Kaji segera potensi ancaman sebagai upaya mitigasi agar kawasan tersebut d
tidak mengancaman keselamatan nyawa manusia.
4. Keluarkan kebijakan untuk membatasi perusahaan agar tidak melakukan kegiatan eksploitasi secara besar-besaran yang melampui batas.
5. Segera lakukan reforestasi kawasan, sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab perusahaan serta pemerintah terhadap kawasan yang sudah rusak akibat aktivitas yang dilakukan selama ini. (Muis)