WALHI Jabar Minta Penyadapan Getah Ilegal di Kawasan Kareumbi Dihentikan

BANDUNG, eljabar.com — Sejak adanya skema regulasi Kemitraan Konservasi di dalam kawasan konservasi, tentunya dengan melibatkan mitra cukup penting.

Namun menurut Ketua DD WALHI Jawa Barat, Dedi Kurniawan, berbeda halnya situasi dan kondisi perjanjian kerjasama (PKS) antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dan UPT KLHK di Taman Buru Masigit Kareumbi.
Minimnya pendampingan dan penyuluhan, serta edukasi pentingnya kawasan yang dilakukan petugas atau menunjuk lembaga sosial dalam hal ini di indikasikan tidak terlaksana.
Akibatnya yang terjadi masyarkat saling berebut dan pihak lain penting saling beradu hasil tampungan.
Diamanat regulasi penyadapan getah pinus salah satu skema pemberdayaan jadi gak usah dipatok nilai dan besaran hasil getah.
Penguatan kelembagaan pun bermasalah, sehingga banyak pesaing menjadikan dilematis.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menuntut pemeriksaan lokasi area berdasar subjek dan objek,” ujar Dedi Kurniawan, kepada eljabar.com, Sabtu (29/01/2022).
Dedi juga mengingatkan agar edukasi kelembagaan dan organisasi perlu tingkatkan pelaksanaannya. Kemudian lakukan evaluasi dan memberhentikan penyadapan ilegal yang sudah berlangsung lama.
APH dan pihak regulator agar diperiksa dalam keterkaitannya dengan adanya pemberdayaan.
“Hentikan penyadapan ilegal. Moratorium ijin khusus getah,” pungkasnya. (Muis)







