ADHIKARYA PARLEMEN
KAB. BOGOR, elJabar.com — Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat.
Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau pihak-pihak tertentu lainnya.
Pada saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat. Peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat.
Selain itu menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Ir. Prasetyawati, peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30 : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,” ujar Prasetaywati, kepada elJabar.com.
Bericara tentang pemeliharaan keamanan lingkungan saat ini, harus bisa dipahami dan dimaknai dalam lingkup dan aspek yang luas. Karena semua sendi kehidupan semuanya saling keterkaitan.
Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar, di tahun 2021, telah menyepakati terbitnya Perda baru, hasil penyempurnaan dari Perda sebelumnya. Adapun Perda yang diterbitkan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2021 yaitu Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Linmas.
Kehadiran Perda tersebut harus disebarluaskan ke seluruh Kabupaten/Kota, sehingga masyarakat umum dapat mengetahui dan mematuhi dari Perda tersebut.
Menurut Prasetyawati, sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Linmas, di Kabupaten Bogor yang menjadi daerah pemilihannya, sudah dilaksanakan dalam pertengahan April 2023, di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri.
“Dengan adanya sosialisasi Perda ini, para peserta yang hadir diharapkan dapat mensosialisasikan kembali isi Perda tersebut kepada masyarakat lainnya. Baik antar desa maupun antar Kecamatan di,” harapnya.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangannya dalam Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Linmas, diatur beberapa aspek ketertiban yaitu tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sosial, tertib sarana infrastruktur, tertib tempat usaha, tertib kesehatan dan tertib penanganan bencana.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, bagi wilayah Kabupaten Bogor, untuk waktu saat ini terutama dalam menghadapi situasi lebaran masyarakat harus mampu memperkuat tertib kesehatan.
Hal yang menjadi alasannya saat ini, kendati ada pelonggaran kasus Covid masih terus ada , bahkan pemerintah sudah mengumumkan adanya varian baru yaitu Omicron Arcturus sudah masuk ke Indonesia.
Hal ini, bagi wilayah Kabupaten Bogor harus meningkatkan kewaspadaan terutama dalam menjaga tertib kesehatan.
“Pasalnya Kabupaten Bogor dari sisi kondisi geografis berbatasan dengan DKI Jakarta. Dalam suasana mudik lebaran, khususnya pergerakan massa sangat besar, sehingga dibutuhkan upaya menciptakan situasi kondusif di bidang kesehatan,” jelas Prasetyawati.
Selain itu, beberapa daerah di Kabupaten Bogor, seperti kawasan Puncak merupakan daerah tujuan wisata.
Kondisi ini, terlebih dalam suasana lebaran pergerakan orang kian tinggi. Untuk mewujudkan ketertiban umum selain di bidang kesehatan, perhubungan dan tempat usaha harus dilakukan pemantauan pula. Hal ini, juga perlu melibatkan berbagai pihak baik dunia usaha maupun masyarakat
Selanjutnya, Untuk konteks waktu yang berkesinambungan, mengingat setiap tahun bencana seperti longsor sempat terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor.
“Maka kehadiran Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Linmas harus bisa memperkuat penanganan bencana yang lebih efektif,” pungkasnya. (muis)