Window Dressing BPRS Mojokerto Terbongkar, Kerugian Negara Rp 50 Miliar Mulai Disidik Kejaksaan

KOTA MOJOKERTO, eljabar.com – Kasus window dressing atau laporan keuangan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang dipoles, mulai disdik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengungkap window dressing tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 50 miliar.
“Window dressing ini perusahaan berusaha memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah kinerja perusahaan baik. Tapi tindakan melawan hukumnya bisa didentifikasi,” kata Ali, kepada sejumlah awak media, Selasa (08/02/2022).
Kejaksaan menduga modus korupsi tersebut melibatkan orang dalam BPRS Kota Mojokerto dan pihak swasta. Dalam praktiknya modus itu dilakukan dalam banyak jenis pembiayaan yang berbeda-beda.
“Maka penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah,” ujar Ali.
Saat ini, pihaknya tengah menyidik salah satu jenis pembiayaan yang menyebabkan ketugian negara sebesar Rp 8 miliar.
“Penyidikannya sedang berlangsung dan potensi kerugian nrgara mencapai 8 miliar rupiah,” bebernya.
Selanjutnya Ali menerangkan, kasus pembiayaan tersebut dalam laporan yang disusun dipoles sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat ada temuan kerugian negara.
Beberapa saksi telah diperiksa dalam penyidikan tersebut. Tim jaksa telah mengumpulkan dokumen dan surat-surat untuk sebagai bukti, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Penyidikan masih bersifat umum dan belum ada tersangka. Kami imbau agar pihak-pihak yang terlibat beritikad baik dan memenuhi tanggungjawabnya,” pungkasnya. (*wn)







