Parlemen

15 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Rusun Sarijadi Adukan Mandeknya HGB ke DPRD Kota Bandung

BANDUNG, eljabar.com — Persoalan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak kunjung tuntas sejak 2011 mendorong Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi Kota Bandung mengadu ke Komisi I DPRD Kota Bandung. Aduan tersebut diterima dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Jumat (09/01/2026).

Rapat dihadiri Wakil Ketua Komisi I Erick Darmadjaya, Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro, serta anggota Komisi I Ahmad Rahmat Purnama, Juniarso Ridwan, dan Dudy Himawan. Turut hadir perwakilan PT Perumnas Bandung, ATR/BPN, Dinas Cipta Bintar, BKAD, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Dalam forum tersebut, P3SRS Sarijadi meminta DPRD memfasilitasi koordinasi lintas instansi terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perpanjangan HGB satuan rumah susun Sarijadi.

Ketua P3SRS Sarijadi, Rio, mengungkapkan keresahan warga akibat HGB yang telah berakhir sejak 2011. Padahal, upaya perpanjangan telah diajukan sejak 2010, namun hingga kini tak kunjung menemui kejelasan.

Kami sudah mengajukan perpanjangan sejak lama, audiensi dengan BPN, dinas terkait, hingga DPRD. Tapi selama 15 tahun tidak ada kepastian. Kami tidak tahu hambatannya di mana,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, berdasarkan informasi dari BPN, perpanjangan HGB warga sebenarnya tidak bermasalah. Namun, proses tersebut terganjal karena HGB induk yang dikuasai PT Perumnas belum diperpanjang.

Kami hanya memegang HGB split. Selama HGB induk belum diperpanjang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, padahal seluruh persyaratan sudah kami penuhi dan P3SRS sudah berbadan hukum,” katanya.

Ketidakjelasan ini makin dirasakan warga karena adanya perbedaan perlakuan. Rio menyebut sejumlah unit milik PT Dirgantara Indonesia di kawasan yang sama justru telah diperpanjang pada 2009 dan berlaku hingga 2029.

Warga merasa tidak berdaya. HPL-nya sama, tapi perlakuannya berbeda. Bahkan di atas HPL yang sama bisa berdiri bangunan komersial baru. Kami mohon tidak ada diskriminasi. Tanpa bantuan DPRD, masalah ini tidak akan selesai,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Perumnas Proyek Bandung, Asta Ivo Sembiring, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke manajemen pusat untuk dibahas lebih lanjut.

Kami akan mengundang P3SRS untuk berdiskusi dan mengkaji ketentuan hukum bersama tim di pusat. Mohon waktu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Di rusun ini sudah terbentuk komunitas warga. Perlu kepastian hukum agar mereka merasa aman. Kami akan terus mengawal proses ini,” katanya.

Anggota Komisi I Juniarso Ridwan menambahkan, komunikasi intensif antara P3SRS dan PT Perumnas perlu terus dilakukan dengan dukungan OPD terkait.

Sementara itu, Dudy Himawan menilai ketidakpastian hukum membuat warga resah.

Kami berharap semua pihak membantu dan mempermudah proses ini demi kepentingan warga,” ujarnya.

Anggota Komisi I Ahmad Rahmat Purnama berharap persoalan HGB Rusun Sarijadi segera terselesaikan meski harus melalui sejumlah tahapan.

Legalitas ini penting agar warga merasa nyaman, bukan hanya saat ini, tapi juga bagi generasi berikutnya,” ucapnya. *red

Show More
Back to top button