Month: January 2021

  • Penipuan Cek Bodong, Yusuf Abdul Latief Divonis 15 Bulan Penjara

    Penipuan Cek Bodong, Yusuf Abdul Latief Divonis 15 Bulan Penjara

    BANDUNG, eljabar.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik Pondok Pesantren Albayyinah Garut. Ketua majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban bernama Ayi Koswara.

    Sidang putusan tersebut digelar secara virtual, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

    Ketua Majelis Hakim Girsang menyebutkan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

    “Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara,” ujar hakim Girsang dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (28/01/2021).

    Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.

    Berikut ini uraian awal kejadian perkara yang terungkap dipersidangan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri cabang Surapati Kota Bandung.

    Berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro Travel Umroh Al Bayyinah.

    Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi, serta menyampaikan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke biro travel miliknya.

    Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembalinya dari umroh yang masih pada bulan Januari terdakwa Yusuf kembali menghubungi Ayi untuk bertemu di rumah makan Rajarasa, Pasteur Kota Bandung.

    Dalam pertemuan tersebut Yusuf kembali mengajak Ayi untuk berinvestasi dalam memberangkatkan jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

    Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut. Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

    Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

    Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

    Kemudian supaya Ayi lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian.

    Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian Ayi pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.

    Dan Ayi menginvestasikan dananya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

    Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih dan Ayi tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

    Atas permintaan Ayi tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) kepada Ayi dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi, cek tersebut rekeningnya sudah di tutup alias cek bodong.

    Selanjutnya Ayi mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin resmi.

    Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadinya.

    Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latief ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372. ***

  • Derita Hidrosefalus, Bayi Fauzian Berharap Mendapatkan Pengobatan

    Derita Hidrosefalus, Bayi Fauzian Berharap Mendapatkan Pengobatan

    BANDUNG, eljabar.com — Bayi Fauzian Saepuloh menderita hidrosefalus. Ia hanya bisa terbaring lemas di tempat tidur.

    Bayi yang lahir secara prematur diusia kandungan 8 bulan 23 hari ini juga mengalami kelumpuhan di tangan kiri. Gejala awalnya sang anak sesak nafas dan kejang-kejang sebelum akhirnya didiagnosa idap hidrosefalus.

    Kondisi bayi ini terlihat mengkhawatirkan, kepalanya terus membesar dari awal lahir lingkaran kepalanya 37 cm. Sampai saat ini kepalanya mengalami pembesaran dari 6 Cm menjadi menjadi 47 Cm.

    Berat badannya pun tidak normal hanya 3 kilogram dengan kondisi badan kecil dan kepala besar.

    Derita Hidrosefalus Bayi Fauzian Berharap MendapaSelain itu, dari lahir sang anak tidak pernah menangis sama sekali dan menyusuinya hanya menggunakan selang lewat mulut.

    Saepuloh (36) ayah dari Fauzian mengatakan bahwa sang anak lahir di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung.

    “Iya, istri saya ngelahirin disana. Awalnya dikasih tahu sama dokter tangannya lumpuh. Kemudian dikasih tahu lagi kena hidrosefalus,” kata Saepuloh kepada wartawan, Rabu (27/01/2021).

    Dia mengaku, anaknya kini berusia 26 hari dan membutuhkan perawatan secepatnya. Kemudian, saat berkonsultasi dengan dokter RSKIA sang anak harus dirujuk ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Sesampainya di RSHS, lanjut Saepuloh, dirujuk lagi ke RS Santosa.

    “Saya kemarin (25/1/2021) sudah daftar ke RS Santosa,” ujarnya.

    Meski sudah daftar, ia belum bisa memastikan kapan sang anak akan dirawat.

    Kendati demikian, dia berharap anaknya bisa segera mendapatkan penanganan.

    “Saya ke Santosa kemarin, katanya tanggal 4 Februari disuruh datang kesana lagi buat mastiin. Mudah-mudahan bisa segera ditangani,” harapnya.

    Saepuloh pun mengaku bingung soal pembiayaan. Pasalnya, dirinya hanya berprofesi sebagai pemain keyboard (pemain piano) diacara pernikahan dan hiburan lainnya.

    Dia mengaku, selama hampir sepuluh bulan sejak ada pandemi Covid-19 dirinya tidak mendapatkan pekerjaan tersebut.

    “Jujur sampai saat ini saya belum pegang uang sepeser pun. Saya bingung, belum ada panggilan manggung,” ucapnya.

    Dengan ketegaran hatinya, Saepuloh dan sang istri Ina Siti Rohmah (21) tetap menyayangi sang anak dan akan terus berikhtiar mengusahakan biaya pengobatannya.

    “Saya dan istri saya menerima dengan lahir dan batin, saya akan terus mengusahakan kesembuhan anak saya,” ungkapnya

    Meski, berbagai usaha yang ditempuh belum membuahkan hasil. Ia hanya bisa berharap ada keajaiban dari sang pencipta agar anaknya bisa sembuh.

    Saat ini, sang anak tinggal di rumah Ma Ende nenek Saepuloh di Jalan Aki Padma, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebab, istrinya belum bisa mengurus anaknya akibat keterbatasan fisik, cacat kaki kiri dari lahir.

    Sebelumnya, Saepuloh tinggal disebuah kontrakan di daerah Warung Muncang, Kota Bandung dengan kondisi yang cukup miris. Pasalnya, kontrakannya tersebut berada didekat selokan sehingga yang mengakibatkan baunya masuk ke dalam.

    Dia juga berharap ada pihak yang mau mengulurkan tangan, khususnya Pemerintah Kota Bandung agar bisa membantu biaya operasi kepala sang anak.

    Jika ada dari anda yang terketuk hati untuk membantu Fauzian Saepuloh bisa langsung menghubungi sang ayah Saepuloh melalui no teleponnya 0853-5128-7315. *red

  • DPRD Sumedang Gelar Rapat Bahas Rencana Penertiban KJA

    DPRD Sumedang Gelar Rapat Bahas Rencana Penertiban KJA

    SUMEDANG, eljabar.com — Sumedang melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan, yang diikuti oleh seluruh Pimpinan, meliputi Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Ketua Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (28/01/2021).

    Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang akan dilaksanakan kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada 31 Januari 2021 mendatang, guna menentukan sikap DPRD terhadap hal tersebut.

    Diketahui, penertiban tersebut merupakan lanjutan dari penertiban KJA yang sudah dilakukan sebelumnya. Penertiban menyasar ke KJA yang masih beroperasi setelah diberi tenggat waktu sampai masa panen ikan.

    Adapun hasil dari rapat itu, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E mengatakan, pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi sebagai tindak lanjut. Pertama, penertiban KJA oleh Pemda harus dilaksanakan secara humanis. Menurutnya, sesuai dengan perjanjian pemilik KJA bahwa 31 Januari 2021 itu atas kesadaran mereka yang sudah kosong mohon dibereskan.

    “Kami mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda dan stake holder di Jatigede, yang pertama rekomendasinya, Terus yang masih ada ikannya sampai masa panen tolong dijaga oleh semua pihak, apabila sudah panen tidak boleh diisi lagi ikan sampai keluar hasil kajian dari pengelola bendung,” ujarnya.

    Ke dua, sambung Jajang, DPRD akan melakukan peninjauan kembali/review terhadap Perda 4/2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang disesuaikan dengan Permen PUPR 27/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR 6/2020.

    “Yang mana dalam konsideran sebagai dasar hukum tidak dimasukan Permen tersebut, tidak masuk sehingga itu harus masuk. Jadi, bagaimana kita menetapkan Perda ini harus dapat menjaga wibawa Pemerintah dan DPRD,” tuturnya.

    Selanjutnya ke tiga, kata Jajang, pengelola bendungan agar segera melakukan kajian terhadap pemanfaatan bendung untuk budidaya ikan dengan Keramba Jaring Apung.

    “Given (menyerah) tidak boleh tapi kita juga memberikan keleluasaan dan peluang bahwa harus dilakukan kajian, sehingga nanti peruntukannya seperti apa, kita harus taat pada hasilnya,” katanya. (Abas)

  • Sidang RTH Kota Bandung, Pembelian Rumah di Arcamanik Tidak Terkait Dadang Suganda

    Sidang RTH Kota Bandung, Pembelian Rumah di Arcamanik Tidak Terkait Dadang Suganda

    BANDUNG, eljabar.com — Dalami dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Kamis (28/01/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari pihak pemilik tanah, notaris, serta mantan Kepala Kantor Kecamatan Cilengkrang dan Rancaekek Kabupaten Bandung tahun 2012-2013. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Dadang Suganda.

    Dari tiga pemilik tanah yang diperiksa, Ikin Sodikin, Hera Herawati dan Dicky Ahmad Taufik, pertanyaan jaksa penuntut berkutat pada klarifikasi proses jual beli tanah yang melibatkan terdakwa Dadang Suganda. Diketahui dalam dakwaannya, jaksa menduga Dadang berbuat lancung menggunakan uang hasil korupsi RTH untuk membeli sejumlah bidang tanah dan bangunan.

    Menurut Ikin, dia mengenal Dadang Suganda pada tanggal 23 Desember 2014 saat melakukan transaksi tanah miliknya yang berlokasi di Kampung Cimanggu Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

    “Dibayar tunai Rp 2 juta per bata (per 14 meter per segi-red). Uangnya ditransfer ke rekening istri saya, Hj Yayah,” ujarnya, di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

    Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang RTH Kota Bandung Kamis 28012021 di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. FotoDRY
    Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang RTH Kota Bandung, Kamis (28/01/2021) di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. (Foto:DRY)

    Diungkap pria asal Tasikmalaya tersebut, Dadang Suganda membayar lunas Rp 600 juta untuk tanah miliknya seluas 4000 meter persegi. Ikin mengaku lupa jika dalam Akta Jual Beli (AJB) di notaris Mulyadi Siradz, tertera nominal Rp 170 juta untuk penjualan tanah miliknya tersebut.

    “Katanya Rp 2 juta per bata, itu ajah saya mah,” tepis Ikin.

    Keterangan senada juga diungkapkan pemilik tanah lainnya, Hera Herawati. Kata Hera, Dadang Suganda membayar lunas kepada ayahnya Omay Herdiana untuk penjualan tanah miliknya di Desa Tenjolaya Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

    “Dibayar lunas, gak tahu berapa. Saya dikasih oleh ayah (Omay Herdiana) Rp 50 juta,” kata Hera.

    Diungkap Dicky Ahmad Taufik, dirinya mengenal Dadang Suganda di penghujung tahun 2019. Saat itu, dia dan keluarga berkeinginan menjual tanah dan bangunan miliknya yang berlokasi di Arcamanik Sukamiskin Kota Bandung.

    “Saya pasang iklan, harga yang saya tawarkan Rp 5,5 miliar. Gak lama setelah pemasangan iklan, ada telepon dari peminat yang bernama Haji Asep,” kata Dicky.

    Singkatnya, Dicky lalu bertemu dengan Dadang Suganda dan putranya, Asep Rudi Saeful Rohman di sebuah rumah makan.

    “Bertemu dan bernegoisasi di rumah makan dengan Pak Dadang dan putranya Asep Saeful Rohman. Harga yang disepakati Rp 4 miliar,” ungkap Dicky.

    Dibeberkan, H Asep yang belakangan dia ketahui adalah Dadang Suganda, membayar lunas bangunan dan tanah miliknya pada tanggal 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019.

    “Baik uang muka Rp 2 miliar dan pelunasannya, semua ditransfer tunai di Bank Bukopin,” ujar Dicky.

    Tak urung,  Dicky mengaku tidak mengetahui sumber uang pembayaran tanah dan bangunan miliknya itu berasal dari Dadang Suganda atau Asep Saeful Rohman.

    “Kalau soal uang (pembayaran) milik Asep Rudi atau Pak Dadang Suganda, saya tidak tahu. Di kuitansi yang tanda tangan itu Asep Rudi. Saya gak banyak tanya itu, apalagi dibayarnya kontan,” ujarnya.

    Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, terdakwa Dadang Suganda menjelaskan bahwa dirinya hanya mendampingi Asep Rudi saat melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan milik Dicky.

    “Itu yang beli anak saya (Asep Rudi), saya hanya mendampingi,” tukasnya.

    Keterangan senada juga diungkapkan penasihat hukum Dadang Suganda, Ugi Julian SH MH. Kata Ugi, dari keterangan saksi yang diperiksa hari ini, terbukti bahwa sumber uang untuk pembelian tanah dan bangunan di Arcamanik, berasal dari kantong pribadi Asep Rudi Saeful Rohman.

    “Itu uang pribadi Asep Rudi, hasil jerih payahnya selaku pengusaha,” tukas Ugi, saat di temui di kantornya JulianGautama & Partners, Jalan Kihiur 46 Kota Bandung.

    Menurutnya, kapasitas Asep Rudi selaku pengusaha jangan sampai terabaikan oleh perkara hukum yang sedang menjerat ayahnya, Dadang Suganda.

    “Janganlah kedudukan Asep Rudi selaku seorang pengusaha jadi terabaikan oleh perkara hukum yang saat ini berjalan,” ujar Ugi.

    Ditegaskan, dalam persidangan telah terbukti bahwa pembelian rumah di Arcamanik tidak terkait dengan Dadang Suganda.

    “Pak Dadang hanya mendampingi anaknya. Wajar kan seorang bapak mendampingi anaknya,” ujar Ugi.

    Dijelaskan, pembayaran, kuitansi dan kepemilikan rumah di Arcamanik itu atas nama Asep Rudi.

    “Jadi memang itu bukan asetnya Pak Dadang Suganda,” ungkapnya.

    Ugi menilai, tidak beralasan jika jaksa penuntut menduga bahwa ada uang milik Dadang Sugamda yang mengalir ke salah satu aset (rumah Arcamanik-red).

    “Tidak bermasalah (secara hukum), karena yang dijadikan acuan dari JPU itu bahwa mana aliran dari Pak Dadang mengalir ke salah satu aset. Tapi kita bisa membuktikan bahwa itu semua aset Asep Rudi Saeful Rohman,” tandas Ugi.

    Sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang RTH Kota Bandung akan berlanjut pada Selasa (02/02/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi. (DRY)

  • Ada Jenazah Pasien Covid-19 Ditelantarkan, Pemkot Bandung Berikan Klarifikasi…!

    Ada Jenazah Pasien Covid-19 Ditelantarkan, Pemkot Bandung Berikan Klarifikasi…!

    BANDUNG, eljabar.com — Penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.

    “Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat,” jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari.

    Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid-19 ini  menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.

    “Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid-19, sudah dilengkapi APD,” tegasnya.

    Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar.

    “Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar,” tegas Bambang.

    Yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu  menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.

    Terkait para warga sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance, hingga ke lokasi penguburan menurut Bambang, Pa Wali Kota telah menetapkan kebijakan dan memerintahkan saya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga HPL.

    “Kami akan melengkapi aspek administrasi dan yuridis  karena hal ini berkaitan dengan APBD, Insya Allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga yang turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi, dan pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar serta optimal, ” pungkasnya. *red

  • UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 16 Orang Terkonfirmasi Baru, 8 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh

    UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 16 Orang Terkonfirmasi Baru, 8 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh

    SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Kamis, 28 Januari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.

    Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 124 orang dengan rincian: 20 dirawat (16 di RSUD, 4 di Fasyankes luar Sumedang), 104 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 1.393 orang, Meninggal : 57 orang, Jumlah : 1.574 orang.

    Hari ini ada 16 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 10 orang asal Kecamatan Cisarua, 2 orang Kecamatan Tanjungkerta, 1 orang Kecamatan Cimalaka, 2 orang Kecamatan Siturajadan 1 orang Kecamatan Buahdua.

    Hari ini ada 8 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 1 orang dari Kecamatan Jatigede, 2 orang Kecamatan Wado, 3 orang Kecamatan Paseh dan 2 orang Kecamatan Sumedang Utara.

    Koreksi pencatatan dobel asal Mekarjaya 1 orang dan kesalahan domisili 8 orang masuk Kecamatan Cibugel seharusnya masuk Kecamatan Tomo sudah terkoreksi hari ini.

    UP DATE COVID 19 SUMEDANG 16 Orang Terkonfirmasi Baru 8 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh 1Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 10 orang, Selesai perawatan : 1.470 orang, Probable : 30 orang, Jumlah : 1.510 orang.

    Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang.

    Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.

    Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

    Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

    Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 9.768 orang dan RSUD : 2.020 orang. Jumlah Keseluruhan : 11.788 orang.

    Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 14.920 spesimen.

    Hari ini ada penambahan PCR: 20 spesimen.

    Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : Nihil, Selesai Pemantauan : 28.067 orang. Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.

    Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 405 orang, Selesai : 2.871 orang. Total Kontak Erat : 3.276 orang.

    Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ganeas, Ujungjaya, Situraja, Sukasari, dan Paseh dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

    Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

    a. Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 25 Januari 2021.

    b. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

    c. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif, sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

    Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu: 1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 2. Memakai masker, 3. Menjaga jarak, 4. Menghindari kerumunan, 5. Mombatasi mobilitas.

    Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

    Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)

  • Terdampak Tol Cisumdawu, Jalan Desa Cilayung Menjadi Becek dan Licin

    Terdampak Tol Cisumdawu, Jalan Desa Cilayung Menjadi Becek dan Licin

    SUMEDANG, eljabar.com — Imbas pembangunan tol Cisumdawu di Blok RW 06 Dusun Bojong Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor, jalan akses desa menjadi becek dan licin. Pasalnya, air dari tanah urugan masuk ke jalan sehingga menyebabkan jalan menjadi licin.

    Kades Cilayung, Dedeng Saefurahman mengatakan sejak dibangunnya tol Cisumdawu di fase Desa Cilayung, jalan desa menjadi becek dan kotor. Bahkan, tak sedikit warga yang terjatuh gara-gara licin.

    Dedeng berharap ada tanggungjawab dari pihak satker dengan membersihkan jalan dari lumpur.

    “Kalau bisa dibersihkan kembali pasca proyek. Jika tidak dibersihkan, minimal disemprot dengan Damkar,” katanya.

    Dedeng pun berharap masyarakat dan kades dilibatkan dalam setiap pengerjaan. Minimal ada koordinasi sehingga jika ada warga yang bertanya, pemerintah desa bisa menjelaskan ke masyarakat.

    Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari dapil 5 Asep Kurnia berkunjung ke lokasi untuk mengecek sejauh mana pembangunan tol yang berdampak pada masyarakat. Akur (sapaan akrabnya) meminta pihak terkait untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan lingkungan.

    “Secepatnya kalau bisa itu diperbaiki. Apa yang menjadi penyebab tanah lumpur ke jalan, sebab kasihan masyarakat jadi kena imbas pembangunan tol Cisumdawu ini. Saya pun sudah melaporkan ke unit reaksi cepat Pemkab Sumedang untuk ditindaklanjuti,” katanya di lokasi. (Abas)

  • Terhambat Bencana Cimanggung, Akhirnya Indri Bisa Menikah Disaksikan Wabup Sumedang

    Terhambat Bencana Cimanggung, Akhirnya Indri Bisa Menikah Disaksikan Wabup Sumedang

    SUMEDANG, eljabar.com — Indri Febriyanti (26) anak pasangan alm Neni Rohaeni dan Kusnandar yang gagal menikah akibat bencana longsor di Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, akhirnya melangsungkan pernikahan disaksikan Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan bersama Forkopimcam Cimanggung.

    Indri menikah dengan warga Cililin Kabupaten Bandung Barat, Dani di kediaman bibinya di Dusun Naringgul RT 02 RW 04 Desa Sawahdadap Kecamatan Cimanggung, Kamis (28/01/2021).

    Indri merupakan mempelai wanita yang selamat dari keganasan longsor di Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, pada Sabtu 9 Januari 2021. Saat kejadian longsor pertama sekira jam 15.45, Indri diselamatkan dan dievakuasi ke Sawahdadap. Sementara, ibunya Neni dan bapaknya Kusnandar tak selamat dari longsoran karena masih banyak tamu undangan yang melayat (nyambungan, red).

    Meskipun ditengah trauma dan sedih atas kepergian ibu dan ayahnya serta sanak keluarganya akibat tertimbun longsor, Indri dengan tegar melangsungkan pernikahan disaksikan Wabup Sumedang. Sesekali, Indri menitihkan air mata dan terseguk seguk melihat kerumunan.

    Bahkan, ketika melihat tenda pun, Indri ketakutan takut keluar rumah. Sehingga, alasan itulah sejak kejadian longsor, sudah 2 pekan Indri baru bisa menikah.

    “Sedih dan masih teringat terus. Selama seminggu saya mengurung di kamar. Lihat tenda pun saya takut. Karena waktu itu sudah pasang tenda, gak tahunya tertimbun longsor,” katanya.

    Indri pun mengaku pasrah dengan kepergian kedua orang tuanya. Kini, Indri bersama dua kakaknya dan bibinya yang tinggal di Sawahdadap. Belum terpikirkan oleh Indri setelah menikah apakah ikut suaminya ke Cililin atau tinggal di Sawahdadap.

    “Gak kepikiran mau apa, dan tinggal dimana. Masih trauma dan sedih,” katanya.

    Sementara itu, Kakak pertama Indri, Wulan mengatakan Indri saat itu akan menikah pada Minggu 10 Januari 2021. Disaat malam minggu, kejadian longsor menimpa rumah dan keluarganya. Pernikahan yang telah direncanakan tersebut hurung sementara waktu.

    “Saya, adik saya Dani, dan Indri dievakuasi ke Sawahdadap. Kalau ayah dan ibu saya balik lagi ke rumah karena ada tamu. Padahal, mau siap siap pindahan nikahnya ke Sawahdadap. Namun, nasib berkata lain, disaat mau pindahan, longsor kedua terjadi, hingga menewaskan ibu dan ayah saya,” katanya.

    Menurut Wulan, Indri adalah anak bungsu dari tiga bersaudara. Indri lulusan SMK GUNA Cipta Cimanggung dan hendak melangsungkan pernikahan pada usia ke 26.

    Suam Indri, kata Wulan, adalah Dani Rusmawan orang Cililin Kabupaten Bandung Barat. Selain ibu dan ayahnya, beberapa sanak keluarganya yang meninggal adalah Totoy, Neng Tandi, Neng Dea, Siti, Tati, dan Robi.

    “Untuk sementara waktu, Indri dan suaminya akan tinggal di bibi Dedah dan Mang Dede di Sawahdadap. Sampai situasi dan kondisi Indri membaik,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan, mengaku sangat prihatin atas kejadian itu. Indri cukup beruntung meskipun ayah bundanya harus meninggal dunia. Artinya, lanjut Wabup, Indri masih diberikan perlindungan oleh Allah untuk melangsungkan hidup bersama suaminya.

    “Ya kami atas nama Pemkab Sumedang mengucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya keluarga korban. Semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisinya. Kemudian, selamat menempuh bagi Indri dan Dani semoga menjadi keluarga sakinah mawadah warohmah,” katanya. (Abas)

  • Danpusdikhub Kodiklatad Resmikan SPALD-T di Asrama Microwave Kalidam Pusdikhub

    Danpusdikhub Kodiklatad Resmikan SPALD-T di Asrama Microwave Kalidam Pusdikhub

    CIMAHI, eljabar.com — Pusdikhub dan DPKP Cimahi meresmikan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) di Asrama Microwave Kalidam Pusdikhub.

    Danpusdikhub Kodiklatad Resmikan SPALD T di Asrama Microwave Kalidam Pusdikhub 3Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai, maka Pusdikhub Kodiklatad bekerjasama dengan DPKP Kota Cimahi membangun infrastruktur sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) untuk meningkatkan kesehatan dan pelestarian vegetasi lingkungan, khususnya di wilayah Kota Cimahi.

    Hal tersebut disampaikan Danpusdikhub Kodiklatad Kolonel Chb Suparjo, S.I.P., dalam amanatnya pada acara peresmian sistem pengolahan air limbah domestik terpusat di Asrama Microwave Kalidam Pusdikhub, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 di Asrama Pusdikhub Microwave Kalidam.

    Danpusdikhub Kodiklatad Resmikan SPALD T di Asrama Microwave Kalidam Pusdikhub 2“Dengan hadirnya fasilitas instalasi pengolahan limbah ini diharapkan akan memberi dampak positif bagi kehidupan warga asrama microwave pusdikhub, karena dapat membangun perilaku hidup sehat dan pola pikir lebih modern sebagai modal dalam meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menambah wawasan dalam upaya pemeliharaan lingkungan ‘’ tambah Suparjo.

    Ia pun menjelaskan bahwa, fasilitas sistem pengolahan air limbah domestik terpusat ini juga dapat menciptakan suasana kehidupan yang lebih maju bagi warga di Asrama Pusdikhub Microwave Kalidam.

    Danpusdikhub Kodiklatad Resmikan SPALD T di Asrama Microwave Kalidam Pusdikhub 4“Semoga SPALD-T yang dibangun dengan bantuan APBN ini benar-benar bermanfaat dan dimanfaatkan secara optimal oleh warga di Asrama Pusdikhub Microwave Kalidam, terutama untuk meningkatkan kualitas kesehatan warga di Asrama Pusdikhub Microwave Kalidam dan lingkungan.

    Pada acara peresmian SPALD-T di Asrama Pusdikhub Microwave Kalidam ini hadir pula Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi Ir. Muhammad Nur Kuswandana, yang mewakili Dansektor 21 Satgas Citarum Harum Lettu Inf Sukiswoyo dan yang mewakili Camat Cimahi Tengah Dadan. *red

  • Kota Sukabumi Laksanakan Vaksinasi Covid-19, Achmad Fahmi Menjadi Orang Pertama

    Kota Sukabumi Laksanakan Vaksinasi Covid-19, Achmad Fahmi Menjadi Orang Pertama

    SUKABUMI, eljabar.com — Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menjadi orang pertama mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 bersama unsur Forkopimda, pimpinan organisasi profesi kesehatan dan perwakilan tokoh agama pun ikut divaksinasi di Balai Kota Sukabumi, Kamis (28/1/2021) pagi.

    “Vaksinasi ini merupakan tahapan pertama yang dilakukan, dan selanjutnya akan melaksanakan tahapan kedua pada 11 Februari 2021 setelah 14 berdasarkan hitungan hari ini,” ujarnya Achmad Fahmi.

    Selepas vaksinasi, Fahmi mengungkapkan, setelah unsur Forkopimda diberikan vaksin, kemudian pemerintah daerah akan mengikuti peemrintah pusat, untuk proses vaksinasi secara beberapa tahap.

    “Setelah hari ini disuntik, kemudian untuk penyuntikan tahap kedua bagi unusr forkopimda kita akan menunggu setelah 14 hari kedepan,” ujar Fahmi.

    Fahmi mengatakan, setelah diberikan vaksin, dirinya mengaku biasa saja, seperti disuntik lainya.

    “Biasa saja dirasakan setelah saya disuntik barusan. Ya, seperti disuntik lainya,” kata Fahmi.

    Fahmi menuturkan untuk vaksin tenaga kesehatan, rencananya akan dilaksanakan mulai hari Sabtu (30/01) di 24 titik yang telah ditentukan.

    “Tempatnya di tempat layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas-puskesmas yang ada di kota Sukabumi,” pungkas Fahmi. (Anne)